Buruh Kena PHK karena Pandemi Corona, DPR dan Pemerintah Malah Bahas Omnibus Law

14 April 2020 18:03 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
ADVERTISEMENT
DPR dan pemerintah masih ngotot membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah virus corona yang masih merebak di Indonesia. Kondisi tersebut disesalkan oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).
ADVERTISEMENT
MPBI merupakan gabungan 3 konfederasi buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea merasa prihatin dengan sikap pemerintah dan DPR yang terus membahas RUU Omnibus Law tanpa peduli terhadap kondisi bangsa yang sedang dirundung bencana wabah virus corona.
"Kami prihatin DPR dan pemerintah tetap bersikeras melanjutkan pembahasan di saat buruh sedang mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari pandemi corona," kata Andi Gani dalam keterangan resmi, Selasa (14/4).
Andi Gani mengatakan darurat pandemi virus corona dengan eskalasi yang terus meningkat perlu mendapat perhatian lebih dan fokus kerja dari pemerintah dan DPR. Sebab, kata Andi Gani, dampak dari COVID-19 banyak masyarakat yang sekarang susah cari nafkah hingga berhenti bekerja.
ADVERTISEMENT
Andi Gani menegaskan langkah DPR dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja justru akan membuat beban buruh menjadi bertambah.
"Di saat pandemi masih terjadi, mereka justru ngotot terus membahas Omnibus Law. Ini sangat aneh," ujar Andi Gani.
Andi Gani bahkan menilai DPR tak punya hati nurani dan empati terhadap jutaan buruh yang hingga hari ini ada yang tetap bekerja di pabrik meski ada imbauan pembatasan interaksi sosial dan fisik. Selain itu, para buruh juga terancam PHK di tengah pandemi virus corona.
"Desakan dari anggota sangat kuat untuk tetap melakukan unjuk rasa besar-besaran melihat kerasnya sikap DPR dan pemerintah. Kami meminta DPR dan pemerintah menunda pembahasan dan lebih baik fokus penanganan virus corona," tegas Andi Gani.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah membahas lagi RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari ini, Selasa (14/4). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan draf Omnibus Law Cipta Kerja yang merupakan usulan pemerintah dalam rapat kerja bersama Baleg DPR.
Dalam kesempatan itu, DPR akhirnya membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas dalam rapat baleg bersama pemerintah.
"Selanjutnya pembentukan panja. Pemerintah dan anggota, bahwa pembentukan panja pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerjatadi sudah ada anggota 35 dan 5 pimpinan, dan insyaallah panja akan saya pimpin," kata Supratman.
Ke depannya, dalam rapat panja akan dibahas lebih lanjut substansi mana saja dari RUU Cipta Kerja yang akan diprioritaskan untuk dibahas. Hingga saat ini, masih belum disepakati kluster mana saja yang akan dibahas lebih dulu.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) mulai turun ke Jalan Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta untuk tolak RUU Omnibus Law, Senin (9/3). Foto: Arfianysah Panji Purnandaru/kumparan
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan dibahas lebih lanjut di rapat panja setelah draf RUU dibahas di masing-masing fraksi. Supratman menegaskan, nantinya yang akan dibahas terlebih dahulu adalah kluster-kluster masalah yang tak menimbulkan pro dan kontra di publik.
ADVERTISEMENT
Untuk jadwal pembahasannya masih akan ditentukan lebih lanjut. Namun, Baleg menargetkan rapat pembahasan dapat dilakukan sebelum masa reses pada 12 Mei mendatang.