Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Buruh Mau Boikot Indomaret, Nilai Transaksi Capai Rp 1 T Diklaim Bakal Hilang
23 Mei 2021 13:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Buruh bakal memboikot produk PT Indomarco Prismatama atau Indomaret mulai minggu depan. Boikot tersebut buntut dari adanya salah satu karyawan Indomaret, Anwar Bessy tengah terancam pidana usai menggelar aksi menuntut THR pada Lebaran tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Para buruh khususnya anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah berkomitmen tidak berbelanja di Indomaret meliputi Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain.
Selain melakukan boikot, KSPI dan FSPMI menginstruksikan buruh anggotanya untuk melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan telah terjadi pelanggaran yang serius oleh menajemen Indomaret, terkait pembayaran THR yang disebut tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan.
Di mana seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3 sampai 7 tahun dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.
ADVERTISEMENT
“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peratuan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015,” kata Said Iqbal melalui pesan yang dikirimkannya, Minggu (23/5).
Said Iqbal mengatakan kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang. Peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerjanya.
Dengan demikian, kata Said Iqbal, THR bagi pekerja Indomaret yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50 persen dari nilai peraturan telah melanggar hukum. Ia menduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana yaitu penggelapan upah buruh dalam bentuk THR.
“Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50 persen dari peraturan perusahaan tersebut,” ujar Said Iqbal.
ADVERTISEMENT
“Alih-alih perusahaan tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan, malah buruh yang menuntut pembayaran THR sesuai peraturan perusahaan dikriminalisasi. Dalam hal ini, Anwar Bessy alian Ambon dianggap melakukan tindak pidana,” tambahnya.
Said Iqbal juga menyayangkan pidana yang dilakukan Indomaret ke Anwar Bessy. Padahal seharusnya, lanjut Said Iqbal, kerusakan yang ditimbulkan kurang lebih 20 cm gypsum yang rusak akibat tindakan spontan Anwar Bessy yang marah karena perusahaan melanggar isi peraturan perusahaan.
Menurutnya permasalahan itu bisa dilakukan perdamaian dan cukup mengganti kerugian. Tidak membawa ke ranah pidana yang mengancam Anwar Bessy dengan hukuman penjara.
Sebagai bentuk dukungan, KSPI akan membawa kriminalisasi Anwar Bessy ke Sidang ILO di Jeneva pada bulan Juni 2021 karena adanya dugaan pelanggaran Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan Berserikat dan No 98 tentang Hak Berunding. KSPI sebagai anggota Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) akan meminta ILO mengirim surat ke Pemerintah Indonesia dan Manajemen Indomarco.
Selain itu, KSPI akan melakukan kampanye internasional terhadap hak buruh dan dugaan kriminalisasi yang telah dilakukan PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group). Sidang ILO akan dihadiri delegasi serikat buruh dari seluruh dunia. Sehingga kampanye internasional ini akan mendapat dukungan luas.
ADVERTISEMENT
“Isu kampanye yang akan kami usung adalah perusahaan retail terbesar di Indonesia ‘Indomaret’ diduga mengabaikan hak buruh dan mengkriminalisasi pekerjanya sendiri,” ungkap Said Iqbal.
KSPI juga akan menginstruksikan anggotanya yang berjumlah 2,2 juta buruh di 30 provinsi dan 300 an kab atau kota untuk mendukung kampanye boikot Indomaret, serta melakukan aksi massa di depan toko-toko Indomaret di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Said Iqbal menganggap jika kampanye seruan boikot diikuti oleh 2,2 juta anggota KSPI, dikalikan rata-rata setiap buruh belanja 500 ribu, maka potensi kehilangan nilai transaksi di Indomaret akan loss mencapai Rp 1 triliun.