Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Buruh Minta UMK Naik 10 Persen di 2022, Pengusaha Sanggup Penuhi?
31 Oktober 2021 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pengusaha menanggapi permintaan buruh mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK ) sampai 10 persen di 2022. Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mempertanyakan hitungan dari buruh mengenai kenaikan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Sarman, para pengusaha mengharapkan kenaikan UMK di 2022 harus realistis di tengah ketidakpastian karena pandemi COVID-19.
“Permintaan teman-teman KSPI kenaikan UMP 2022 sebesar 7 sampai 10 persen rumus dan dasarnya dari mana melihat situasi dan kondisi ekonomi kita yang baru mulai merangkak,” kata Sarman, Minggu (31/10).
Sarman mengatakan ekonomi baru mulai merangkak ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan perluasan kelonggaran berbagai sektor usaha yang hampir 1,5 tahun dapat buka kembali. Ia merasa tidak ada yang bisa menjamin ekonomi akan pulih dan semakin membaik khususnya di tahun depan.
Sarman mengungkapkan semuanya akan kembali pada sejauh mana semua pihak bersama-sama mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19 seperti saat ini.
“Dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman-teman serikat buruh atau pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan. Pengusaha saat ini sedang memutar otak bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi kita dapat normal kembali dan teman-teman harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini,” ujar Sarman.
ADVERTISEMENT
Sarman menjelaskan saat ini Dewan Pengupahan sedang menunggu data-data dari BPS yang akan dijadikan variabel untuk menghitung besaran UMP tahun 2022. Ia mengungkapkan dalam waktu dekat Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan sidang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP/UMK tahun 2022 yang akan diajukan kepada Gubernur/Bupati untuk ditetapkan.
Formula baru penetapan UMP diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP Nomor 78 tahun 2015. Sarman menganggap format baru yang diatur dalam PP tersebut lebih akurat karena memakai pendekatan beberapa variabel seperti jumlah rata-rata per kapita rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja, dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.
Kemudian, pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi, serta adanya batas atas dan atas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022. Ia meminta semua pihak menghormati proses dan format baru tersebut.
ADVERTISEMENT
“Berapa besaran yang diputuskan itulah yang harus kita terima dan taati karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Yang jelas UMP ini tanggung jawab bersama yang harus seimbang antara kemampuan pelaku usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja setiap tahun,” ungkap Sarman.
Sarman mengajak buruh mendukung penuh berbagai program pemerintah dalam mengendalikan COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Ia mengharapkan iklim usaha dan investasi bisa kondusif agar investor tidak ragu masuk ke Indonesia. Menurutnya buruh harus bisa digambarkan produktif dan siap ikut menyambut investor masuk.
“Kita sangat yakin jika ekonomi kita semakin membaik, pertumbuhan ekonomi daerah semakin naik dan berkualitas maka UMP di tahun-tahun yang akan datang akan mengalami kenaikan yang positif,” tutur Sarman.
ADVERTISEMENT