Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Apindo: Harus Lihat Formula
31 Juli 2023 19:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan dasar penentuan upah minimum provinsi (UMP) adalah UU Cipta Kerja (UUCK). Dalam UU tersebut, ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur dari segi formulasi upah.
"Dan kita mengikuti pemerintah. Jadi itu ada kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dengan inflasi. Sebenarnya dasarnya itu formula itu yang harus kita ikuti," ujar Shinta usai pengukuhan DPN Apindo di Kempinski Grand Ballroom, Senin (31/7).
Menurut Shinta, kondisi perekonomian Indonesia terlihat dari ekspor padat karya yang sedang turun. Oleh karena itu, para buruh padat karya menghadapi masalah dan meminta kenaikan gaji yang tinggi.
"Tapi nanti kita mesti melihat dari segi formula, karena pasti akan pengaruh. Juga kalau kita lihat dari inflasi daripada pertumbuhan ekonomi, pasti kelihatan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Apindo mencermati UMP itu bukan hanya satu faktor, namun memperhatikan kesejahteraan buruh secara menyeluruh. Shinta menegaskan Apindo tetap melanjutkan kerja sama dengan konfederasi buruh.
"Dari segi kemitraan apa yang kita bangun pelatihan baik dari segi pengembangan, mungkin pekerja banyak kehilangan pekerjaan. Mungkin bisa jadi UMKM dan lain-lain, social dialogue. Kita harus tingkatkan rasa saling percaya," imbuh Shinta.
Shinta mencontohkan, pelatihan fokus dalam menyediakan green jobs atau pekerjaan ramah lingkungan untuk membentuk talenta. Dialog sosial juga diperlukan untuk membentuk program kemitraan dengan konfederasi buruh.