Buruh Sangkal Kemnaker soal Aturan Potong Gaji 25 Persen Bisa Cegah PHK

18 Maret 2023 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Buruh menyangkal klaim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyebut terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 dapat mencegah terjadinya PHK di industri padat karya orientasi ekspor tertentu.
ADVERTISEMENT
"Di seluruh dunia enggak ada yang namanya potong upah bisa cegah PHK," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (18/3).
Adapun dalam Permenaker tersebut, industri padat karya orientasi ekspor tertentu bisa melakukan penyesuaian upah pembayaran minimal 75 persen upah buruh, atau dapat memotong upah buruh maksimal 25 persen.
Kemnaker beralasan, industri sektor tersebut saat ini sedang terdampak ekonomi global dan ketika diberikan keringanan penyesuaian upah seperti itu akan dapat mencegah PHK.
"Itu bohong banget, enggak ada rumusan. Secara ilmu ekonomi sederhana, upah dipotong daya beli buruh turun, konsumsi turun maka pertumbuhan ekonomi turun. Kalau pertumbuhan ekonomi turun, terjadi pengangguran," jelas Saiq Iqbal.
Menurut Saiq Iqbal, untuk menyangkal PHK seharusnya pemerintah memberikan insentif ke perusahaan seperti yang sudah berjalan saat ini, keringanan bunga bank, pinjaman tenor diperpanjang jadi 20 tahun.
ADVERTISEMENT
"Itu benar untuk hindari PHK. Ada juga misal kalau dia gunakan raw material impor, turunkan bea masuknya. Itu yang benar," tegas Said Iqbal.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, alasan pemerintah menerbitkan Permenaker 5/2023 adalah untuk mencegah terjadinya PHK yang terjadi di industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor.
"Benar-benar Permenaker 5 tahun 2023 ini adalah hadir untuk mencegah PHK semakin banyak, khususnya dari industri padat karya orientasi ekspor khususnya industri padat karya tertentu," kata Indah saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jumat (17/3).
Indah memaparkan, nilai ekspor industri-industri tersebut sedang dalam tren penurunan yang signifikan. Misalnya ekspor industri tekstil yang ekspor ke Amerika Serikat pada Januari-Februari 2021 sebesar USD 53,5 juta turun menjadi USD 37,9 juta pada Januari-Februari 2022, atau turun 29,23 persen.
ADVERTISEMENT
Contoh lainnya, ekspor industri furnitur ke Uni Eropa pada Januari-Februari 2021 sebesar USD 111,8 juta turun menjadi USD 81,58 juta pada Januari-Februari 2022, nilainya turun 27,07 persen.
"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," jelas Indah.
"Makannya urgensi Permenaker ini hadir sebagai rambu-rambu supaya jangan semena-mena industri padat karya pakai alasan ekspor turun, produksi turun, ya sudah PHK saja, enggak boleh begitu," pungkas dia.