Buruh Siap Demo Besok: Tolak Aturan Cuti hingga Pesangon di Perppu Cipta Kerja

13 Januari 2023 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Buruh akan menggelar demo menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (14/1).
ADVERTISEMENT
Isu utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut setidaknya ada 9 poin, yaitu permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, hingga sanksi pidana yang dihilangkan.
“Selain di istana, secara serempak aksi juga akan dilakukan di berbagai kota industri,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melalui keterangan tertulis, Jumat (13/1).
Said Iqbal mengungkapkan aksi besok baru awalan. Buruh akan menggelar aksi lanjutan untuk menolak isi Perppu Cipta Kerja. Apalagi, kata Said Iqbal, pemerintah belum bergeming untuk revisi isi Perppu tersebut. Sementara DPR cenderung menerima isi Perppu itu.
Sejak awal, buruh getol menyuarakan penolakan Perppu yang dikeluarkan pada 30 Desember 2022. Setelah melakukan aksi di Istana Negara, buruh akan bergerak ke Sport Mal Kelapa Gading untuk menghadiri Deklarasi Darah Juang, sekaligus pembukaan Rakernas I Partai Buruh.
ADVERTISEMENT
Selain Perppu Cipta Kerja, dalam Rakernas itu akan disuarakan untuk menolak UU KUHP, menolak UU PPSK khususnya pasal yang terkait dengan jaminan hari tua, dan mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan.
Hal yang tak kalah penting, kata Said Iqbal, pihaknya juga meminta pemerintah mengusut tuntas para pelanggar HAM yang direkomendasikan Komnas HAM. “Terlebih Presiden Jokowi sudah mengakui adanya pelanggaran HAM, seperti pelanggaran HAM di 1965, saat reformasi, dan pelanggaran di berbagai daerah,” ujar Said Iqbal.