Kumparan Logo

Buruh Usul UMK Kab Bekasi Naik 14% Jadi Rp 5.907.575, Bakal Dibahas di Rapat

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan pekerja industri. Foto: Kemenperin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan pekerja industri. Foto: Kemenperin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat membeberkan tiga rekomendasi terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di 2024, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan setempat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan, Pemkab mengantongi tiga rekomendasi berupa angka kenaikan UMK dari tiga unsur dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

Tiga angka rekomendasi UMK ini diusulkan, karena dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, ketiga unsur berupa pengusaha, pemerintah daerah dan buruh tidak mencapai kesepakatan pada satu angka.

Artinya, dalam hal ini tiga unsur anggota Dewan Pengupahan masing-masing memiliki pandangan berbeda terkait besaran UMK Bekasi 2024.

"Karena tidak bertemu (sepakat), jadi masing-masing mengusulkan. Ada tiga angka yang dibawa ke pemerintah provinsi yang nanti akan ditetapkan oleh Pak Gubernur," kata Edi dikutip Antara, Minggu (26/11).

Kemacetan imbas massa buruh menggelar aksi demo terkait upah minumun provinsi (UMP) 2024, di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Kamis (23/11/2023). Foto: kumparan

Edi menuturkan, ketiga usulan ini kemudian akan diterbangkan ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk kemudian ditetapkan dalam satu angka sah UMK Kabupaten Bekasi untuk 2024.

"Seluruh rekomendasi tersebut kita serahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," tambah Edi.

Berikut rincian ketiga rekomendasi kenaikan UMK untuk 2024 Kabupaten Bekasi dari tiga unsur Dewan Pengupahan setempat:

  • Pemerintah Daerah (Pemda) mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 1,59 persen atau setara dengan Rp81.678. Jika usulan ini disetujui, maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp5.219.262.

  • Pengusaha setempat yang tergabung dalam Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, mengusulkan kenaikan upah sebesar 1,16 persen atau setara Rp59.904. Jika usulan ini disetujui, maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp5.197.479.

  • Serikat pekerja atau perwakilan buruh yang mengusulkan kenaikan upah sebesar 14 persen atau Rp 770.000 dari UMK Bekasi 2023. Jika usulan buruh ini disetujui maka UMK Bekasi tahun depan menjadi Rp 5.907.575.

Edi mengaku rapat Dewan Pengupahan untuk menentukan satu angka kenaikan UMK ini berlangsung cukup lama. "Ya kalau alot dinamika namanya juga. Yang penting pemerintah tidak keluar jalur dari usulan tersebut," ucapnya.

Diketahui UMK Bekasi tahun merupakan UMK tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp 5.137.575.

instagram embed