Butuh Modal Rp 400 T, Koperasi Desa Merah Putih Diklaim Bisa Untung Rp 2.000 T

14 April 2025 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (7/1/2025).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Koperasi Desa Merah Putih butuh modal awal sekitar Rp 400 triliun. Anggaran tersebut merupakan alokasi untuk membentuk 80 ribu koperasi.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Koperasi Fery Juliantono menyebut dengan modal yang digelontorkan itu, keuntungan yang didapat bisa 5 kali lipat.
“Harapannya 2 tahun lah, dari Rp 400 triliun yang dikucurkan itu bisa di-leverage menjadi Rp 2.000 triliun,” kata Fery Juliantono di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4).
Meski begitu, Fery mengatakan diperlukan proses yang cukup panjang untuk bisa mendapatkan keuntungan tersebut. Kemenkop juga akan melakukan pengembangan terhadap sesuatu yang perlu dikembangkan.
“Nanti dari Rp 5 miliar per koperasi desa atau koperasi kelurahan dimodali awal segitu, itu bisa me-leverage sampai 4 kalinya, tentu, me-leverage ini kan harus mereka pengurus koperasi atau manajer koperasinya harus diajari training,” ujarnya.
Dalam konferensi pers, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih ini akan berasal dari APBN dan APBD.
ADVERTISEMENT
“Anggaran itu tentu APBN, APBD. Besarannya per koperasi itu antara Rp 3 sampai Rp 5 miliar,” kata Zulhas.
Terkait anggaran dari APBD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, Koperasi Desa Merah Putih akan menggunakan APBD perubahan yang akan diusulkan pada Mei 2025.
“Saya sudah keluarkan surat edaran Mei, dibahas dan diputuskan di bulan Juni sampai dengan September. Termasuk seluruh Bupati Wali Kota. Sehingga kegiatan atau program pembentukan koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ini juga dimasukkan dalam dokumen tersebut,” kata Tito.
Sebelum APBD perubahan ada, Tito mengungkap Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Tito juga sudah menyediakan Surat Edaran (SE) sebagai payung hukum penggunaan BTT.
ADVERTISEMENT
“Dapat digunakan, salah satunya juga untuk program yang belum teranggarkan seperti pembentukan Koperasi Merah Putih, misalnya membayar notaris dan lain-lain. Nah ini dapat menggunakan mata anggaran ini (BTT), tapi memerlukan biasanya payung hukum,” ujar Tito.