Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cak Imin Tegaskan Tak Ada Tambahan Bansos untuk Hadapi PPN 12 Persen
25 Desember 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin ) menegaskan tidak akan memberikan bansos tambahan meski PPN 12 persen diterapkan Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak akan membebani masyarakat. Jadi tak harus diberikan bantuan oleh negara berupa bansos.
“Enggak ada, PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus,” kata Cak Imin saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12).
Cak Imin menilai kenaikan PPN tahun juga memungkinkan ekonomi Indonesia tetap tumbuh. Dana yang terkumpul dari PPN 12 persen juga digunakan untuk memenuhi keperluan subsidi semua jenis.
Dalam kebijakan kenaikan PPN, pemerintah memberikan pengecualian untuk barang-barang kebutuhan pokok (sembako) dan jasa tertentu. Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, serta jasa pendidikan dan kesehatan tidak akan dikenakan PPN. Pemerintah juga berencana memberikan insentif perpajakan senilai Rp 445 T dengan sasaran penerima manfaat adalah UMKM, dunia usaha, dan rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Penegasan Cak Imin ini bertolak belakang dengan usulan PDIP. Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan partainya mendukung PPN 12 persen, tapi mengajukan 9 usulan mitigasi agar beban rakyat tak bertambah.
Salah satu mitigasnya adalah perlu. penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat; jumlah penerima manfaat perlinsos dipertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin, serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.