Cara Bank Indonesia Berantas Judol Lewat Sistem Deteksi Rekening

21 November 2024 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung dalam peluncuran Kajian Stabilitas Keuangan No 42 virtual, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung dalam peluncuran Kajian Stabilitas Keuangan No 42 virtual, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) membeberkan langkah-langkah untuk memberantas praktik judi online (judol) yang selama ini meresahkan masyarakat selama ini. Ada dua cara untuk mengantisipasi praktik judi online.
ADVERTISEMENT
Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan menjelaskan langkah pertama dengan memastikan fraud detection system tersedia bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) baik bank maupun non bank.
“Kita memiliki two line of defence, first line of defencenya adalah di sisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi PJP itu wajib memiliki fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judol atau fraud lainnya,” kata Juda Agung di Kantor Kemenkomdigi, Kamis (21/11).
Data-data rekening ini menjadi data arsip yang juga dapat diakses oleh industri pembayaran. Tujuannya agar semua pelaku industri pembayaran ini dapat mengantisipasi agar tidak melibatkan rekening-rekening tersebut dalam kegiatan usaha.
Selain menjadi arsip data industri, data tersebut juga harus dapat diakses oleh BI. Sehingga BI bisa menolak akses BI Fast dari rekening-rekening yang ada di dalam arsip tersebut.
ADVERTISEMENT
“Rekening data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI Fast, untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini masuk ke dalam BI fast maka akan ditolak,” katanya.
Kedua, hal yang dilakukan oleh BI yaitu mengedukasi masyarakat yang terus digalakkan di berbagai kanal, baik di televisi maupun media sosial.
“Nah sejauh ini rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh bank indonesia itu ada 7.500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan,” tutup Juda.
Melalui upaya ini BI ingin memastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.