Cara Beli ETF, Instrumen Investasi yang Minim Risiko
·waktu baca 2 menit

Meski bukan produk baru, masih banyak masyarakat yang belum benar-benar familiar dengan investasi Exchange Traded Fund (ETF). Secara sederhana, ETF merupakan instrumen investasi mirip seperti reksa dana, hanya saja diperdagangkan melalui Dealer Partisipan dan broker.
Reksa dana diperjualbelikan oleh Manajer Investasi (MI) yang mengelolanya, atau bisa dibeli dari Agen Penjual. Sementara itu, ETF diperdagangkan melalui Dealer Partisipan di Pasar Primer dan melalui broker di Pasar Sekunder.
Kepala Kantor Perwakilan BEI Jambi Fasha Fauziah mengeklaim risiko ETF jauh lebih rendah dibandingkan investasi saham.
“Ini seperti reksa dana, (ada perdagangan) pasif, itu ada ETF (perdagangan aktif). Jadi kalau kita bicara risiko relatif lebih aman dibandingkan dengan saham. Karena kalau saham milih ada 700 saham di antara 700 itu mana yang paling bagus, Saya (awam) belum terlalu (tahu) cukup risiko tinggi,” katanya saat sesi live bersama @kumparancom, Senin (28/6).
Lalu bagaimana cara membeli investasi ETF?
Fasha menuturkan, untuk mulai berinvestasi ETF, calon investor cukup mendaftar melalui perusahaan sekuritas untuk mendapat Rekening Dana Nasabah (RDN).
Selanjutnya, pendaftar minimal berusia 17 tahun. Calon investor mengumpulkan NPWP jika memang ada. NPWP bukan syarat wajib untuk mendaftar investasi ETF.
Terakhir yaitu mengumpulkan rekening buku tabungan. “Ini relatif sama pada saat membuka rekening saham,” jelas Fasha.
Ia juga menjelaskan transaksi dapat dimulai setelah mendaftar melalui sistem online trading milik perusahaan sekuritas. Untuk melakukan transaksi ETF, calon investor harus memilih produk dengan kode X.
“Transaksi fleksibel, nanti ada sistem online trading milik perusahaan sekuritas. Nah bisa akses dan pilih produk yang diawali kode X ada 48 ETF yang ada di BEI dari 48 bisa pilih misal saya pengen liquid LQ45 atau syariah,” jelas Fasha.
