Cara Bikin Asuransi Rumah dan Menghitung Preminya

16 Desember 2017 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asuransi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rumah merupakan aset dan pencapaian yang sangat besar bagi masyarakat. Hal ini tentu sangat wajar, mengingat rumah didapatkan dengan proses yang sangat panjang serta kerja keras selama kurun waktu yang cukup lama.
ADVERTISEMENT
Dengan melihat fakta tersebut, maka sudah sewajarnya jika masayarakat menginginkan segala perawatan dan perlindungan yang terbaik untuk rumah. Tujuannya adalah untuk mencegah rumah dari segala macam risiko kerugian yang bisa datang sewaktu-waktu, seperti bencana alam, kebakaran, atau bahkan terkena dampak kerusuhan.
Asuransi rumah adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap timbulnya kerugian akibat terjadinya kebakaran, tindak pencurian, atau kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana alam seperti gempa bumi.
Ketua Independen Financial Planning Club (IFPC) Mohamad Andoko mengatakan, cara untuk mengajukan asuransi rumah ke perusahaan asuransi sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Masyarakat cukup mendatangi kantor perusahaan tersebut dan mengisi sejumlah data. Nantinya, pihak asuransi yang akan survei ke rumah dan menentukan nilai rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Yang diasuransikan bangunannya ya bukan tanah. Nanti dilihat berapa nilainya, uangnya. Nanti diinvestigasi dulu, orang asuransi datang ke rumah kita, ngecek bangunannya dari apa, bahan material apa, mudah terbakar enggak, kokoh enggak, dari situ mereka akan ajukan berapa uang tanggungannya, nanti kita tinggal bayar premi," ujar Andoko kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (16/12).
Menurut dia, kebijakan masing-masing perusahaan asuransi juga tentunya berbeda. Beberapa perusahaan bahkan menilai rumah dari akses terhadap moda transportasi, seperti untuk pemadam kebakaran.
"Kalau rumahnya gampang diakses pemadam kebakaran bisa. Nanti mereka survei, kalau sulit diakses pemadam kebakaran biasanya mereka agak sulit, preminya mahal, atau bisa saja ditolak," jelasnya.
Klaim Asuransi Rumah
Klaim asuransi rumah sebenarnya hampir sama dengan klaim asuransi barang lainnya. Kita tinggal mengajukan klaim asuransi disertai dengan berbagai bukti. Untuk kerugian akibat bencana kebakaran misalnya, diperlukan juga surat keterangan pendukung dari pihak Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Nantinya, pihak asuransi akan kembali melakukan investigasi. "Kalau bencana alam, banjir, longsor, mereka bisa lihat gampang, bisa cepat klaimnya. Untuk kebakaran, perlu surat keterangan dari Polisi, nanti orang asuransi tahu, ini wajar atau enggak kebakarannya, disengaja atau enggak, kalau wajar ya dibayar," jelasnya.
Premi Asuransi
Dilansir dari asuransi Allianz, ada cara sederhana untuk menghitung premi asuransi rumah. Sebagai contoh, Anda memiliki rumah dengan luas bangunan 100 meter persegi maka nilai pertanggungan rumah sekitar Rp 400 juta.
Cara menghitung nilai pertanggungan yakni menghitung jumlah dana yang akan dibutuhkan untuk membangun rumah seluas 100 meter tersebut pada saat ini. Jika saat ini dibutuhkan dana sebesar Rp 4 juta untuk membangun setiap satu meter persegi, maka untuk rumah seluas 100 meter persegi akan dibutuhkan dana sebesar Rp 400 juta.
ADVERTISEMENT
Namun, selain bangunan fisik rumah, Anda juga bisa mengasuransikan aset yang terdapat di dalam rumah tersebut. Misalnya nilai aset yang Anda miliki adalah sebesar Rp 100 juta, maka nilai total pertanggungan Anda adalah sebesar Rp 500 juta.
"Nilai pertanggungan ini dikalikan dengan rate premi yang dihitung dengan satuan permil, misalnya 0,2194%, sehingga akhirnya Anda menemukan nilai premi yang wajib Anda bayarkan setiap tahun, yakni sebesar Rp 450.000 ditambah biaya administrasi, maka total sekitar Rp 1,1 juta," demikian keterangan tersebut.