Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Saat bepergian, terutama di tempat umum yang ramai, kendaraan pribadi yang Anda miliki tentu membutuhkan tempat parkir yang aman dan nyaman. Bukan sekadar menghindari risiko pencurian, tetapi juga memastikan kendaraan tidak mengganggu fasilitas publik atau merusak estetika kota.
Inilah yang membuat bisnis jasa parkir banyak hadir di perkotaan sebagai solusi yang saling menguntungkan bagi pemilik kendaraan dan masyarakat secara keseluruhan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sendiri mendefinisikan jasa parkir sebagai penyedia atau penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
Oleh karena itu, Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, pun mengatakan bahwa Jasa Parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
“Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT Jasa Parkir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id,” paparnya.
Dengan adanya layanan pajak online ini, kata Morris, pemilik jasa parkir tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak. Semua proses bisa dilakukan secara cepat dan efisien dari mana saja dan kapan saja.
Nah, bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan sistem ini, berikut langkah mudah untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir!
Dengan menggunakan layanan pajak online ini, proses yang dulunya rumit dan memakan banyak waktu kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Mengikuti prosedur perpajakan dengan benar juga penting, karena dapat membantu memenuhi kewajiban hukum, serta menjaga kredibilitas dan keberlanjutan usaha Anda di mata konsumen dan pemerintah.
Jadi, jangan ragu untuk segera mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir Anda melalui pajakonline.jakarta.go.id . Kini semakin praktis dan tidak ribet!
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio