Cara dan Syarat Ikut Lelang Rumah DJKN di Bawah Rp 500 Juta

31 Januari 2023 12:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seseorang melihat salah satu rumah mewah di Jakarta yang ditawarkan di situs jual-beli rumah Lamudi.co.id. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seseorang melihat salah satu rumah mewah di Jakarta yang ditawarkan di situs jual-beli rumah Lamudi.co.id. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rutin menggelar lelang rumah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kali ini, ada beberapa rumah yang ditawarkan dengan nilai limit di bawah Rp 500 juta per unit.
ADVERTISEMENT
Beberapa rumah dengan harga di bawah Rp 500 juta tersebut dilelang melalui 4 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yaitu Semarang, Tegal, Bontang, dan Bekasi. Pelelangan dimulai 29 Januari 2023.
Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih, mengatakan masyarakat yang berminat mengikuti lelang rumah murah ini bisa diikuti secara online. Peminat lelang harus memiliki akun yang terdaftar pada web lelang.go.id.
"Untuk melakukan pendaftaran akun, pendaftar menyiapkan alamat email dan nomor HP aktif, foto e-KTP, NPWP, dan nomor rekening bank milik pendaftar," ujarnya kepada kumparan, Selasa (31/1).
Tri melanjutkan, setelah akun diverifikasi, peminat bisa memilih objek lelang yang diminatinya dan menyetor uang jaminan lelang sesuai ketentuan. Selanjutnya, peminat menunggu pengumuman pemenang lelang.
ADVERTISEMENT
"Apabila ditunjuk sebagai pemenang, dalam ketentuan lelang, sisa pembayaran harus dilunasi paling lama 5 lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang," lanjut dia.
Dia menyebutkan, peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah penawar tertinggi. Dengan demikian, peserta harus menawar setinggi-tingginya agar bisa mendapatkan unit rumah yang diinginkan.
"Nilai limit lelang adalah harga penawaran terendah yang dapat diajukan oleh peserta lelang. Jadi, kalau limit Rp 500 juta, maka penawaran terendah sebesar nilai limit atau tidak boleh lebih rendah dari nilai limit," jelas Tri.
Mengutip akun Instagram resmi DJKN Kemenkeu, ada beberapa unit rumah yang sedang dilelang dengan nilai limit di bawah Rp 500 juta. Pertama, rumah yang terletak di Salatiga, Jawa Tengah, dilelang oleh KPKNL Semarang dengan rincian tanah dan bangunan dengan luas tanah (LT) 250 m2.
ADVERTISEMENT
Nilai limit lelang rumah di Semarang tersebut sebesar Rp 485.500.000 dengan Uang Jaminan Lelang (UJL) Rp 125.000.000. Dilelang 30 Januari 2023 dan batas penerimaan UJL 29 Januari 2023.
Kemudian, tanah dengan bangunan LT 110 m2 di Tegal Jawa Tengah. Nilai limit pelelangan Rp 445.000.000 dengan UJL Rp 110.000.000. Rumah tersebut dilelang 31 Januari 2023 dan atas penerimaan UJL 30 Januari 2023.
Selanjutnya, tanah dan bangunan LT 214 m2 di Bontang Kalimantan Timur. Nilai limit lelang ini Rp 430.000.000 dengan UJL Rp 86.000.000. Rumah tersebut mulai dilelang 2 Februari 2023 dengan batas penerimaan UJL 1 Februari 2023.
Terakhir, dua tanah dengan bangunan LT 425 m2 di Bekasi, Jawa Barat, Nilai limit lelang tersebut Rp 400.000.000 dengan UJL Rp 80.000.000. Rumah ini dilelang mulai 3 Februari 2023 dengan batas penerimaan UJL 2 Februari 2023.
ADVERTISEMENT