Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![Ilustrasi lapor SPT Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1521514646/pqajqfogx64zqyisq8dd.jpg)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) mengimbau agar Wajib Pajak (WP) pribadi segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Pelaporan SPT WP pribadi tidak melalui layanan sistem inti administrasi perpajakan (coretax ) yang hingga kini masih eror dan belum bisa digunakan secara optimal sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu.
Ihwal masih bermasalahnya sistem coretax tersebut, ada cara lain untuk lapor SPT WP. Untuk melaporkan SPT, WP dapat mengakses laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dan memilih layanan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu pelaporan pada Maret 2025 untuk menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika menemui kendala dalam pelaporan, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mengakses menu bantuan di laman resmi DJP.
Selain itu, DJP juga memungkinkan pelaporan SPT PPh dilakukan secara offline alias luar jaringan (luring) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KKP). Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Cara Lapor SPT Secara Online
Untuk melaporkan SPT secara online, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Login ke Pajak.go.id
Buka laman https://www.pajak.go.id/.
Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda.
2. Pilih Menu Pelaporan SPT
Setelah berhasil login, pilih menu Lapor dan klik e-Filing.
Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kategori wajib pajak Anda (contoh: 1770, 1770 S, atau 1770 SS).
3. Isi Formulir SPT
Isi data penghasilan, pengurangan, pajak yang sudah dipotong, serta informasi lainnya sesuai dengan formulir yang dipilih. Pastikan data yang diisi sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya
4. Kirim SPT
Setelah data terisi lengkap dan benar, klik Submit untuk mengirimkan laporan.
ADVERTISEMENT
Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah berhasil dilakukan.
Cara Lapor SPT Langsung ke KPP
Untuk melaporkan SPT secara langsung ke KPP, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Wajib pajak cukup mendatangi KPP terdekat, lalu mengambil nomor antrean. Sebelum datang, pastikan Anda memiliki bukti potong dari perusahaan dan mengetahui nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Jika belum memiliki EFIN, EFIN hilang, atau lupa password dan sebagainya, wajib pajak juga bisa langsung mengurusnya di KPP.
Di sana, akan ada pilihan antrean untuk melaporkan SPT atau pembuatan EFIN. Bahkan untuk informasi lebih jauh, wajib pajak bisa mendatangi meja Informasi di KPP tanpa antre.
2. Wajib pajak tinggal menunggu nomor antrean dipanggil dan menuju loket atau meja yang disebutkan. Di sana, Anda bisa memberitahukan petugas bahwa Anda akan melaporkan SPT.
ADVERTISEMENT
Nantinya petugas akan meminta Anda untuk menunjukkan bukti potong pajak dan meminta Anda untuk login atau registrasi ke akun e-filing.
Jika Anda belum memiliki akun untuk e-filing, petugas juga dengan senang hati akan membantu langkah-langkahnya.
3. Petugas pajak mulai memasukkan data pajak Anda sesuai yang ada di bukti potong dan menanyakan pertanyaan lainnya, apakah Anda memiliki penghasilan lainnya atau tidak, sesuai dengan pertanyaan yang ada di e-filing.
4. Setelah selesai, petugas akan meminta Anda untuk mengecek email masuk. Email tersebut berisi pemberitahuan bahwa Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan.
5. Anda bisa meninggalkan KPP. Pelaporan SPT secara manual tentu lebih mudah karena dibantu oleh petugas pajak.
Namun, Anda tentu harus meluangkan waktu yang lebih banyak untuk menunggu antrean yang tak sedikit. Untuk menghindari antrean, datanglah lebih pagi. Kantor pajak mulai dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT