Cara Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Akibat Bencana Banjir

2 Januari 2020 20:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil yang rusak terdampak banjir di Jatiasih, Bekasi Foto: dok. Widya Murtaningtyas
zoom-in-whitePerbesar
Mobil yang rusak terdampak banjir di Jatiasih, Bekasi Foto: dok. Widya Murtaningtyas
ADVERTISEMENT
Banjir pada 1 Januari 2020 membuat banyak mobil rusak. Misalnya di Jati Asih, Bekasi, tampak mobil-mobil saling bertumpuk akibat terbawa arus saat banjir.
ADVERTISEMENT
Rusaknya kendaraan tentu menimbulkan kerugian material. Tapi kerugian bisa dihindari jika Anda sudah mengasuransikan kendaraan.
Bagaimana pengajuan klaim asuransi untuk mobil yang kena banjir?
Manajer Komunikasi dan Pemasaran Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan bahwa hal yang perlu disiapkan ialah dokumen seperti Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jika hilang, bisa diurus ke Kepolisian dulu. Informasikan saja ke pihak asuransi, nanti bisa ada beberapa solusi kok, namanya juga sedang kesusahan dan bencana, kami paham itu," ujar Laurentius kepada kumparan, Kamis (2/1).
Mobil yang hanyut di Tangerang. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Meski begitu, pihaknya menyampaikan catatan kasus bahwa bencana alam, serangan teroris, huru-hara, tanggung jawab pihak ketiga dan kecelakaan diri, merupakan perluasan jaminan jadi belum terlindungi asuransi.
ADVERTISEMENT
“Pastikan mobilnya memang ada perluasan jaminan untuk banjir dan bencana alam, topan, badai, tsunami dan lain-lain,” kata dia.
Ia menambahkan, pelanggan bisa minta perluasan atau endorsement ke asuransinya. Sebab, beberapa asuransi sudah mem-bundling polisnya termasuk kaitannya dengan perluasan ini.
“Oleh karenanya dipastikan saja dan cek lagi coverage-nya apakah include perluasan jaminan bencana alam,” ujarnya.