Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rusaknya kendaraan tentu menimbulkan kerugian material. Tapi kerugian bisa dihindari jika Anda sudah mengasuransikan kendaraan.
Bagaimana pengajuan klaim asuransi untuk mobil yang kena banjir ?
Manajer Komunikasi dan Pemasaran Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan bahwa hal yang perlu disiapkan ialah dokumen seperti Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jika hilang, bisa diurus ke Kepolisian dulu. Informasikan saja ke pihak asuransi, nanti bisa ada beberapa solusi kok, namanya juga sedang kesusahan dan bencana, kami paham itu," ujar Laurentius kepada kumparan, Kamis (2/1).
Meski begitu, pihaknya menyampaikan catatan kasus bahwa bencana alam, serangan teroris, huru-hara, tanggung jawab pihak ketiga dan kecelakaan diri, merupakan perluasan jaminan jadi belum terlindungi asuransi.
ADVERTISEMENT
“Pastikan mobilnya memang ada perluasan jaminan untuk banjir dan bencana alam, topan, badai, tsunami dan lain-lain,” kata dia.
Ia menambahkan, pelanggan bisa minta perluasan atau endorsement ke asuransinya. Sebab, beberapa asuransi sudah mem-bundling polisnya termasuk kaitannya dengan perluasan ini.
“Oleh karenanya dipastikan saja dan cek lagi coverage-nya apakah include perluasan jaminan bencana alam,” ujarnya.