Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Cara Pengembalian Dana jika Telanjur Kena PPN 12 Persen
6 Januari 2025 16:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan mekanisme pengembalian dana atau restitusi jika masyarakat telanjur terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) 12 persen.
ADVERTISEMENT
Suryo mengatakan pemerintah telah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pemerintah dan Aprindo sepakat konsumen bisa menyerahkan struk pembelian kepada toko untuk mendapatkan pengembalian dana.
"Caranya seperti apa? Ini kan business to consumer, jadi mereka [pembeli] kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (6/1).
Suryo menyebut proses pengembalian dana dilakukan ke penjual karena DJP belum menerima setoran pajak. Pungutan pajak baru disetorkan kepada DJP pada akhir bulan berikutnya oleh pelaku usaha.
"Pajaknya kan belum disetorkan kepada kami di pemerintah. Karena kan habis dipungut disetorkan kepada kami di akhir bulan berikutnya, jadi kira-kira begitu," tutur Suryo.
Suryo mengatakan, pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem administrasi. Pasalnya, sistem administrasi pelaku usaha akan mengalami perubahan dengan adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain.
"Kami juga memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur. Kemudian yang sudah telanjur dipungut ya kita kembalikan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga, memberikan ilustrasi beberapa opsi mekanisme pengembalian kelebihan bayar pajak, yakni salah satunya dengan mengganti faktur pajak bagi penjual.
"Kan sudah telanjur diumumkan, sudah buat sistem 12 persen. Kalau faktur pajak itu telanjur dibuat dan salah, harusnya 11 persen, nanti ada skema penggantian faktur pajak," katanya.
Namun, jika dalam kasusnya ada penjual yang tidak mau mengganti faktur pajak dan tetap menggunakan tarif 12 persen, maka sepanjang tarif PPN 12 persen tersebut disetor dan dilaporkan oleh penjual, maka pembeli boleh meminta pengembalian kelebihan bayar.
Menurut Yoga, restitusi pajak bagi pembeli yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) diatur dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dengan mengkreditkan tarif PPN 12 persen yang sudah dibayar.
ADVERTISEMENT
Sistem integrasi pajak yang digunakan pemerintah core tax akan memberikan laporan pelaku usaha yang telah membebankan PPN kepada pembeli maupun yang belum.
"Ketika penjualnya enggak mengganti, maka PKP pembelinya mengkreditkan yang 12 persen. Kecuali penjualnya ganti, pembeli juga harus mengkreditkan yang sudah diganti. Itu mekanismenya," ujarnya.
Sementara opsi pengembalian kelebihan bayar untuk konsumen akhir, yang memiliki NPWP, bisa dilakukan untuk yang menggunakan faktur pajak standar.
"Kalau yang tidak standar, inilah mungkin penjual bisa lakukan penggantian, sehingga yang dia setor ke negara berkurang. Dia bisa kembalikan konsumen. Ini sedang kita matangkan skema-skemanya," ujarnya.