Cari Pendanaan, SMF Akan Terbitkan Efek Beragun Aset Syariah

9 Maret 2018 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencatatan Efek Beragun Aset EBA-SP SMF-BTN04 (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pencatatan Efek Beragun Aset EBA-SP SMF-BTN04 (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berencana untuk menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Rencananya, surat EBAS-SP ini bisa diterbitkan di tahun ini.
ADVERTISEMENT
Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF Heliantopo menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, proses pembentukan fatwa sendiri tidaklah mudah.
"Kan nunggu fatwa MUI sekuritisasi yang boleh strukturnya seperti apa? Akadnya apa? Fatwanya seperti apa? Ini lagi proses, mudah-mudahan bentar lagi terbit. Harapannya semester ini keluar," kata Heliantopo saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).
Pencatatan Efek Beragun Aset EBA-SP SMF-BTN04 (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pencatatan Efek Beragun Aset EBA-SP SMF-BTN04 (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Heliantopo mengatakan, hadirnya EBAS-SP ini bisa memberikan semakin banyak pilihan instrumen pendaanaan di pasar modal syariah. Selain itu, diterbitkannya EBAS-SP ini bisa meningkatkan modal bagi bank-bank syariah.
"Justru memang tujuannya unit usaha syariah itu supaya lebih leluasa dan kegiatan syariahnya lebih besar dan fokus, dan pastinya terpisah," kata dia.
ADVERTISEMENT
Heliantopo menegaskan, meski EBAS-SP ini hanya untuk bank-bank syariah, akan tetapi EBAS-SP ini memiliki risiko yang cukup sama dengan EBA-SP konvensional. Hanya saja yang membedakan dari EBA-SP ini dari segi strukturnya saja seperti cara akad dan lainnya.
Menurut dia, EBAS-SP merupakan efek beragun aset syariah dengan underlying portofolio berasal dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini sesuai dengan tugas SMF yang hanya boleh mengurus soal KPR.