Kumparan Logo

Catat! 2 Pinjol Ini Tak Lagi Terdaftar di OJK

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi meminjam uang online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meminjam uang online. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sampai dengan 25 Oktober 2021, terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending alias pinjaman online (pinjol), yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

“Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 (seratus empat) penyelenggara,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (4/11).

Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal 3 (tiga) penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa dan PT Pintar Inovasi Digital.

Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang akan diterima.