Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Sejumlah mata uang rupiah tak lagi berlaku di tahun 2021 ini. Bank Indonesia (BI) pun telah menarik peredaran uang tersebut pada akhir tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Ada enam uang kertas yang ditarik peredarannya mulai tahun ini. Dan satu uang logam yang sudah ditarik bank sentral di tahun lalu.
Keenam uang kertas yang akan ditarik peredarannya pada 2021 yaitu:
-Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
-Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
-Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
-Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
-Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
-Rp 500 Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Uang logam yang tak berlaku lagi di 2021:
-Rp 25 Tahun Emisi 1991. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 30 Agustus 2020
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman resmi BI, masyarakat yang menukarkan uang tersebut akan mendapatkan penggantian sebesar nilai nominal itu. Sepanjang masih dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2004.
"Pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan," tulis laman BI tersebut seperti dikutip kumparan, Sabtu (2/1).