Catat! BLT Subsidi Gaji Tahap III Mulai Ditransfer Senin Besok

13 September 2020 8:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintah akan kembali mentransfer subsidi gaji pada Senin besok, (14/9). Itu merupakan pencairan tahap III sejak program bantuan ini dimulai pada akhir Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Menurut Ida Fauziyah, persiapan pencairan tahap III ini memakan waktu empat hari. Subsidi gaji merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja formal yang terdampak virus corona.
"Senin kami serahkan tahap ketiga, atau batch ketiga," kata Ida pada saat kunjungan bersama menteri kabinet Presiden Jokowi di Bali, Sabtu (12/9).

Subsidi Gaji Diberikan Rp 1,2 Juta Setiap Satu Kali Transfer

Subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non PNS dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta. Selain upah di bawah Rp 5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, setiap pembayaran sebesar Rp 1,2 juta.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Bantuan Lain Bagi Pekerja Informal
Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja yang terkena PHK karena pandemi COVID-19, Ida menyatakan mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan, diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Kartu Prakerja saat ini telah masuk gelombang VIII.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.