Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Catat! Ini Dia Sederet Kebijakan yang Bakal Berlaku Besok, 1 Juli 2022
30 Juni 2022 16:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Masyarakat harus bersiap-siap karena ada sejumlah kebijakan yang akan mulai berlaku Jumat, 1 Juli 2022. Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, setidaknya ada 3 kebijakan yang akan berlaku besok.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah kebijakan pembatasan pembelian pertalite dan solar subsidi lewat aplikasi MyPertamina .
Berikut adalah rincian 3 kebijakan tersebut:
1. Gaji ke-13 PNS Cair
Pemerintah memastikan, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair mulai awal Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan bagi para pensiunan pada tahun ini sebesar Rp 35,5 triliun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Adapun aparatur negara yang dimaksudkan terdiri dari PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
ADVERTISEMENT
2. Pembeli Pertalite & Solar Harus Daftar di MyPertamina
PT Pertamina (Persero) mengimbau agar masyarakat segera mendaftar untuk pembelian BBM jenis Pertalite di aplikasi MyPertamina. Pendaftaran dibuka mulai 1 Juli 2022 melalui laman https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya, akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
Uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota dan kabupaten yang tersebar di 5 Provinsi, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) memastikan kenaikan atau penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) untuk orang kaya, yaitu golongan daya R2 (3.500-5.500 VA) dan R3 (di atas 6.600 VA) serta seluruh sektor pemerintah dilaksanakan, Jumat (1/7).
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, ada empat alasan penyesuaian tarif listrik yaitu kenaikan inflasi, harga minyak atau Indonesia Crude Price (ICP), harga patokan batu bara, dan kurs yang mengerek harga Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik PLN.
Jisman menjelaskan, faktor paling dominan yang berdampak kepada kenaikan tarif ini yaitu melonjaknya ICP dari asumsi APBN 2022 sebesar USD 63 per barel, saat ini harganya sudah melebihi USD 100 per barel.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan untuk golongan rumah tangga bersubsidi maupun sektor bisnis dan industri belum akan terdampak kenaikan tarif listrik ini. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan golongan-golongan tersebut akan dinaikkan tarifnya.