Kumparan Logo

Catat! Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Tarif Terbaru per 1 Juli 2020

kumparanBISNISverified-green

comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat

Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan tersebut mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 Mei 2020.

Kenaikan iuran terjadi hampir 100 persen untuk Kelas I dan Kelas II. Namun, khusus iuran Kelas III bagi peserta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), pemerintah memberikan subsidi.

"Kelas III (peserta) mandiri tahun 2020 tetap bayar Rp 25.500. (Baru) 2021 bayar Rp 35.000, pemerintah bantu iuran (subsidi) Rp 7.000," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada kumparan, Rabu (13/5).

kumparan post embed

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku secara bertahap untuk Kelas III. Sedangkan iuran terbaru untuk Kelas I dan Kelas II akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.

Berikut Iuran BPJS Kesehatan dari yang Terlama dan Terbaru:

Januari - Maret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019

  • Kelas I Rp 160.000

  • Kelas II Rp 110.000

  • Kelas III Rp 42.000

April - Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018

  • Kelas I Rp 80.000

  • Kelas II Rp 51.000

  • Kelas III Rp 25.500

Juli 2020 - seterusnya

  • Kelas I Rp 150.000

  • Kelas II Rp 100.000

  • Kelas III Rp 42.000*

*Catatan:

1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.

2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.