Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Catat! Kemenkeu Pastikan Mulai 2025 Lapor SPT Pajak Tak Akan Ribet Lagi
26 Oktober 2023 16:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan taxpayer account management. Ini merupakan aplikasi daring terintegrasi yang mengedepankan user experience dalam memberikan kemudahan pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, mengatakan dalam aplikasi taxpayer account tersebut, ada berbagai kemudahan yang bakal didapatkan wajib pajak, salah satunya pelaporan SPT Pajak.
Menurut dia, pelaporan SPT nantinya tidak akan rumit. Para wajib pajak tak perlu mengisi data dalam SPT Pajak, karena DJP sudah memasukkan data para wajib pajak dalam sistem. Wajib pajak hanya perlu mencocokkan data.
"Form SPT terbaru akan berlaku mulai awal tahun 2025. Jadi nantinya wajib pajak hanya perlu mengkonfirmasi apakah data penghasilan, pembayaran pajak sudah benar atau tidak. Semuanya transparan," kata Iwan saat media gathering Ditjen Pajak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu malam (25/10).
Dalam pemaparannya, Iwan mengatakan laporan SPT juga didukung integrasi proses eFaktur, eBupot, dan eStatement. Laporan dan proses bayar ada dalam satu aplikasi. Selain itu, ada data prepopulated pajak dan validasi, sehingga mengurangi kesalahan pengisian SPT.
ADVERTISEMENT
Namun, agar penerapan tersebut mudah, Iwan meminta agar perusahaan pemberi kerja dapat membantu dalam pemadanan data pendapatan pekerja, sehingga data tersebut bisa terintegrasi dalam SPT Pajak.
"Pekerja akan lebih mudah, tidak ribet dalam isi SPT. Namun itu bisa terelasisasi jika perusahaan juga membantu dalam pemadanan data gaji karyawannya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan pihaknya siap membantu perusahaan untuk melakukan pemadanan data penghasilan para karyawan.
"Kami pastikan sosialisasi sudah mulai dilakukan. Jika perusahaan perlu bantuan, bisa langsung menghubungi kami melalui help desk, nanti kami akan bantu," ujarnya.
Adapun aplikasi taxpayer account management tersebut merupakan bagian dari Core Tax Administration System (CTAS) atau sistem administrasi pajak yang akan mulai diimplementasikan pada Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang berupa rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf).
Selain itu, sistem yang sudah dirancang sejak 2018 ini disertai dengan pembenahan basis data perpajakan, sehingga sistem perpajakan diklaim menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.