Catat! Mulai Besok Beli Tanah Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan

28 Februari 2022 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi agar Kartu BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat mengurus berbagai layanan publik. Aturan ini tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan kesehatan nasional.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini membuat Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mengurus berbagai surat-surat seperti pembelian tanah, mengurus SIM, STNK hingga syarat naik haji.
Meski demikian, aturan yang mulai berlaku per 1 Maret 2022 tersebut baru akan dijalankan untuk syarat mengurus pembelian tanah di Kementerian ATR/BPN.
"Kalau Kementerian ATR siap, ya oke. Yang lainnya sekitar 29 kementerian dan lembaga lagi, masih dalam pembahasan," jelas Direktur Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara pada Kamis (24/2).
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
Hal senada diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ghufron mengungkapkan, untuk 1 Maret 2022 atau besok, yang sudah siap menjalankan aturan baru Kementerian ATR.
"Banyak yang tidak tahu, (menyebut) semua berlaku 1 Maret 2022. Padahal yang 1 Maret hanya untuk ATR. Jadi untuk haji dan lain-lain tergantung aturan kementerian terkait," tuturnya.
ADVERTISEMENT

Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah, Penjual Tidak

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi menekankan bahwa untuk tahap awal, persyaratan ini hanya berlaku untuk pembeli saja. Ini sesuai dengan penafsiran mereka terhadap arahan instruksi Presiden Jokowi.
"Hanya pembeli yang melampirkan Kartu BPJS, hanya pembeli. Sejauh ini kami sudah koordinasikan dengan Prof Ghufron (Dirut BPJamsostek Ali Ghufron), cukup di situ dulu. Jadi dalam Inpres disebut pemohon, kami tafsirkan pembeli," jelasnya.
Jika calon pembeli untuk satu bidang tanah lebih dari satu orang, maka masing-masing wajib melampirkan Kartu BPJS Kesehatan.