Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Catat! Syarat BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Kini Disesuaikan Upah Minimum
4 September 2022 9:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Syarat penerimaan bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji Rp 600.000 kepada para pekerja akan disesuaikan dengan upah minimum di masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah tak lagi membatasi gaji pekerja untuk bantuan subsidi upah (BSU). Menurut Prastowo, bantuan tersebut kini disesuaikan dengan masing-masing upah minimum di daerah. Sebelumnya, pemerintah memberikan batasan gaji pekerja untuk mendapat bantuan Rp 600.000, yakni di bawah Rp 3,5 juta.
"Iya (gaji disesuaikan masing-masing daerah). Karena tiap daerah tidak sama kebijakannya," ujar Prastowo kepada kumparan, Sabtu (3/9).
Dalam akun Twitter pribadinya, Prastowo juga mengatakan bahwa jika upah minimum suatu daerah di atas Rp 3,5 juta, maka pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta di daerah tersebut bisa mendapatkan bantuan Rp 600.000.
Prastowo memastikan hal itu juga berlaku sebaliknya, jika upah minimum suatu daerah di bawah Rp 3,5 juta, maka pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta di daerah tersebut tidak berhak mendapat bantuan Rp 600.000.
ADVERTISEMENT
"Bantuan subsidi upah yang kemarin diumumkan pemerintah untuk 16 juta pekerja senilai Rp 9,6 triliun itu, batasannya kan untuk yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta, itu untuk upah minimum. Tapi bagi daerah yang upah minimum di atas Rp 3,5 juta, berlaku upah minimum di tempat masing-masing," jelasnya.
Sementara untuk pekerja informal, Prastowo memastikan akan tetap mendapat bantuan dari pemerintah daerah masing-masing. Adapun dana yang telah disiapkan pemda untuk bantuan pekerja informal sebesar 2 persen dari transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemda atau total Rp 2,17 triliun.
"Termasuk saudara-saudara kita para nelayan, petani, sopir, tukang ojek, pedagang mikro, UMKM di daerah yang enggak dapat ini (bantuan subsidi upah), bisa dapat dari pemda yang dialokasikan 2 persen dari transfer umum atau Rp 2,17 triliun," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Bansos untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Disalurkan September
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut Kemnaker masih menyiapkan langkah-langkah percepatan penyaluran bantuan sosial berupa bantuan subsidi gaji atau upah tahun 2022.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Rabu (31/8).
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.