Catat! Token Listrik Pelanggan 7.700 VA Bakal Naik Imbas PPN Jadi 11 Persen
·waktu baca 2 menit

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen mulai berlaku 1 April 2022, berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini akan berimbas kepada naiknya biaya token listrik.
Sebelumnya, token listrik sudah menjadi objek PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memungut tarif PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher mulai 1 Februari 2021 lalu.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero), Agung Murdifi, membenarkan penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada biaya token, namun khusus pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 7.700 VA.
"Pelanggan PLN yang selama ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen hanya pelanggan tarif rumah tangga dengan daya mulai 7.700 VA ke atas baik pelanggan pascabayar maupun prabayar," ujarnya saat dihubungi kumparan, Kamis (31/3).
Agung menegaskan, PLN akan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 atau UU HPP tersebut. Dia juga memastikan, pelanggan dengan daya di bawah itu tidak akan terdampak.
"Bagi pelanggan di luar Tarif dan Daya tersebut tidak ada perubahan dikarenakan tidak dikenakan PPN," pungkasnya.
