news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Catatan OJK: 88 Perbankan Beri Keringanan Kredit ke Nasabah, Nilainya Rp 336 T

13 Mei 2020 10:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini sudah ada 88 perbankan yang melakukan restrukturisasi berupa keringanan kredit kepada nasabah. Nilai kredit tersebut mencapai Rp 336,97 Triliun.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, jumlah kredit tersebut diberikan kepada 3,88 juta nasabah. Data OJK ini merupakan terupdate per 10 Mei 2020.
"Realisasi per 10 Mei 2020," ujar Sekar kepada kumparan, Rabu (13/5).
Dia menambahkan, nasabah yang paling banyak mengajukan restrukturisasi itu dari kalangan UMKM. Jumlah debitur UMKM restrukturisasi 3,42 juta dengan nilai kredit sebesar Rp 167,1 triliun.
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Meski demikian, OJK tak menyangkal, penerapan restrukturisasi ini bukannya tanpa tantangan. Utamanya, soal perbedaan persepsi masyarakat karena kurangnya pemahaman terkait skema serta ketentuan restrukturisasi keringanan kredit.
Selain itu, ada pula tantangan dari industri yang masih berpedoman pada SOP lama sehingga cenderung memakan waktu dan birokrasi.
"Adanya Pemda (pemerintah daerah) yang menetapkan penundaan penagihan kredit dari ASN atau pun pengemudi online yang tidak berhubungan langsung dengan perusahaan pembiayaan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!