Cegah Badai PHK, Pemerintah Diminta Stop Impor Produk Tekstil hingga Alas Kaki

7 Januari 2025 15:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).  Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Selain revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, pemberian insentif pajak dan bunga pinjaman rendah juga perlu diperhatikan agar badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak berlanjut pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan bunga rendah dibutuhkan untuk mengembangkan usaha mikro masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.
Selain itu Timboel melarang sementara impor produk tekstil, alas kaki, dan produk-produk sektor padat karya lainnya. Dengan begitu sektor padat karya dapat tumbuh dan membuka lapangan kerja semakin banyak.
“Pelarangan sementara ini untuk memastikan industri padat karya kita tumbuh dan membuka lapangan kerja semakin banyak. Nanti secara bertahap membuka kran impor 10 persen di tahun 2027, dan seterusnya hingga maksimal impor hanya dibolehkan 30 persen,” tutur Timboel.
Ia juga menyarankan agar pemerintah dapat mencarikan pasar ekspor pasaran produk Indonesia Indonesia dan di luar negeri. Timboel melihat pemerintah belum mampu membuka pasar ekspor untuk produk sektor padat karya.
ADVERTISEMENT
“Produk ekspor kita terus mengalami penurunan permintaan karena kondisi geopolitik Internasional, dan para Duta Besar kita masih belum mampu membuka pasar ekspor baru untuk produk kita,” lanjutnya.
Aspek keterampilan kerja juga dipandang penting untuk mencegah gelombang PHK ke depan. Maka dari itu perlu peningkatan keterampilan khususnya untuk para pekerja di industri padat karya.
“Termasuk juga meningkatkan skill pekerja agar bisa memenuhi kebutuhan dunia usaha dan dunia industri khususnya investasi di padat karya. Pemerintah harus berani memperjuangkan produksi dalam negeri untuk membuka lapangan kerja bagi rakyat Indonesia,” kata dia.