Cegah Corona, Kemenhub Setop Operasional Sejumlah Jembatan Timbang

31 Maret 2020 10:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jembatan timbang Balonggandu. Foto: Iqra Ardini/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan timbang Balonggandu. Foto: Iqra Ardini/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menutup sebagian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengeluarkan Surat nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan Jembatan Timbang.
“Surat ini sebagai salah satu upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 khususnya pada Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat,” jelasnya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Selasa (31/3).
Adapun sejumlah UPPKB di wilayah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta hingga Jawa Timur tidak dioperasikan atau ditutup.
UPPKB di luar wilayah tersebut tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan yaitu waktu operasional selama 5 jam sehari dan hanya untuk pendataan angkutan barang. Selain itu pengemudi juga awak kendaraan atau kernet dilarang turun dari kendaraan selama di area UPPKB,” kata Budi.
Jembatan timbang Balonggandu. Foto: Iqra Ardini/kumparan
Selain itu para petugas di UPPKB diwajibkan untuk melakukan beberapa hal yaitu mengenakan masker dan sarung tangan saat bertugas, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik dengan menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari menyentuh wajah (mata, hidung, dan mulut).
ADVERTISEMENT
“Kami juga minta untuk melakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan setiap hari. Petugas kami juga harus menjaga kondisi tubuh dengan mengkonsumsi suplemen atau vitamin, juga menjaga kebersihan alat dan ruang kerja maupun lingkungan sekitar UPPKB,” tambah Dirjen Budi.
Dalam surat tersebut juga disebutkan apabila petugas UPPKB memiliki gejala sakit virus corona maka diharuskan untuk melapor dan melakukan pemeriksaan kesehatan di pusat layanan kesehatan terdekat.
Berkenaan dengan surat ini, para Kepala BPTD juga diminta untuk mengatur pembagian shift beserta jumlah personel yang bertugas dan waktu kerja personel yang bekerja di lapangan.