Cegah Ekspor Bijih Nikel Besar-besaran, Luhut Gandeng KPK

24 Oktober 2019 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Pelarangan ini lebih cepat dua tahun dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang memperbolehkan ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen hingga 2022. Dengan begitu, segala bentuk ekspor nikel dalam bentuk mentah hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pemerintah akan konsisten dengan kebijakan tersebut. Bijih nikel yang boleh diekspor hingga akhir tahun ini pun dibatasi oleh kuota. Jadi ekspor bijih nikel tidak boleh dilakukan sebesar-besarnya, harus sesuai kuota.
"Kita ingin meluruskan policy kita, kalau tidak boleh ekspor raw material kita harus konsekuen dengan itu. Kalau masih boleh seperti nikel ore (mentah) sampai Januari kuotanya sekian, kita harus konsisten dan nanti investor cerita bagaimana pemerintah ini," tegas Luhut saat ditemui usai rapat perdana Kabinet Indonesia Maju di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/10).
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Untuk memastikan bahwa ekspor bijih nikel tidak melampaui kuota dan hilirisasi mineral benar-benar berjalan, Luhut mengaku telah menjajaki kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rasuah diminta untuk ikut mengawal kebijakan ini.
ADVERTISEMENT
"Saya akan gandeng KPK, saya sudah telepon KPK Ibu Basaria (Basaria Panjaitan, Komisioner KPK), untuk menyikapi ini. Jangan hanya bicara penindakan tapi juga bicara pencegahan. Kalau dicegah enggak mau ya ditangkap, saya kira itu langkah yang bagus karena fungsi KPK enggak hanya penindakan tapi juga pencegahan," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, dari 2017 hingga Juli 2019, kuota bijih nikel yang diekspor mencapai 76,2 juta ton. Akan tetapi realisasinya jauh di bawah itu, yakni hanya mencapai 38,2 juta ton ton.
Rinciannya, kuota ekspor 2017 sebanyak 24,6 juta ton dan realisasi hanya 4,9 juta ton. Pada 2018, kuota ekspor 28,0 juta ton, realisasinya hanya 20,0 juta ton. Pada Juli 2019, kuota 23,6 juta ton dan realisasinya hanya 13,2 juta ton.
ADVERTISEMENT