Cegah Impor Ilegal, Bea Cukai Perketat Pengawasan Pusat Logistik Berikat
·waktu baca 3 menit

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menegaskan komitmennya dalam mencegah masuknya barang impor ilegal melalui kawasan berfasilitas seperti Pusat Logistik Berikat (PLB). Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas industri dalam negeri, meski PLB sendiri dirancang sebagai fasilitas penarik investasi asing.
Askolani menjelaskan, PLB memang diberikan berbagai kemudahan untuk menarik investor, seperti penangguhan bea masuk dan pajak impor. Namun, ia menekankan Bea Cukai memiliki sistem pengawasan yang ketat agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas.
"Dia (perusahaan) untuk menjadi PLB ini dapat fasilitas. Tapi kami pastikan sekali barang itu keluar wilayah PLB, dijual di domestik. Maka semua kewajiban kepabeanan dan pajaknya harus dibayar," kata Askolani dalam Rapat Komisi XI DPR RI, Senin (19/5).
PLB merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menyimpan barang impor maupun lokal. Fasilitas ini memberikan berbagai keuntungan, seperti fleksibilitas waktu penyimpanan hingga lebih dari tiga tahun, serta kemudahan asal dan tujuan pengiriman barang, baik untuk impor, lokal, maupun ekspor.
Askolani menegaskan, selama barang tetap berada di dalam PLB, perusahaan berhak atas insentif bea masuk dan PDRI (Pajak dalam Rangka Impor). Namun, insentif itu otomatis gugur bila barang dikeluarkan ke pasar domestik tanpa memenuhi syarat perpajakan.
“Jadi tidak ada insentif untuk kemudian barangnya lebih murah dibandingkan barang yang kita impor langsung," ucapnya.
Dalam konteks ekspor, Bea Cukai juga aktif mendukung pelaku usaha yang menggunakan PLB. Berbagai kemudahan ekspor disediakan agar kegiatan ekspor terus meningkat dari kawasan ini.
“Barang-barang di sana tentunya kita layani untuk pemasukannya, memastikan barang itu masuk dan keluar sesuai ketentuan dari wilayah PLB," katanya.
Askolani mengatakan, Bea Cukai rutin melakukan pengawasan dan penindakan di kawasan PLB. Sepanjang 2023–2024, rata-rata ada 220 penindakan per tahun. Sementara itu, dalam periode Januari–Mei 2025 saja, sudah tercatat 81 penindakan terhadap barang ilegal atau yang tarif bea masuknya tidak sesuai pelaporan.
Sebanyak 16 persen dari kasus tersebut melibatkan tekstil dan produk turunannya, serta barang-barang seperti elektronik, balpres, besi-baja, dan mesin.
“Untuk memperkuat itu, kita punya pengawasan baik fisik maupun kita bisa lakukan audit. Kita juga menggunakan CCTV yang kemudian kita juga bisa konsisten mengawasi bahwa barang itu tidak masuk dan keluar sembarangan dari wilayah kepabeanan itu," ungkap dia.
Meski PLB dianggap strategis, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengingatkan pentingnya kontrol yang ketat agar fasilitas tersebut tidak menjadi celah masuknya barang ilegal.
"Aturan di PLB tujuannya memang sangat bagus, tapi yang kita butuhkan itu kontrol jangan sampai kemudian PLB ini menjadi cara mereka melegalisasi barang-barang yang seharusnya untuk ekspor, tapi untuk dalam negeri karena ini akan memberikan dampak terhadap upaya pemerintah meningkatkan dan menguatkan industrialisasi di Indonesia," kata Misbakhun.
