Cegah Kebocoran Data, OJK Bakal Rilis Panduan untuk Bank Digital

7 September 2021 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis panduan baru untuk bank digital. Panduan ini diberikan untuk mencegah kebocoran data nasabah di bank generasi baru.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, menyebut panduan itu akan dikeluarkan paling lambat dalam waktu dua bulan. Selain melindungi kebocoran data nasabah, aturan ini juga akan menjadi tata kelola teknologi bank digital di Indonesia.
"Dalam waktu singkat, paling lambat dalam 2 bulan ke depan saya kira kami bisa beri panduan," kata Heru dalam webinar Bisnis Indonesia Banking Outlook 2021 bertajuk The Emerging Era of Digital Banking, Selasa (7/9).
Heru menyebut langkah ini juga untuk merespons laporan beberapa nasabah yang merasa transaksinya tidak aman karena berbagai hal. Dia meminta bank digital atau bank konvensional yang menggunakan layanan digital untuk meningkatkan keamanan data nasabah dari serangan siber.
Di masa pandemi ini. transaksi digital melesat karena banyak pembayaran dilakukan dari rumah melalui handphone. Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi digital banking tumbuh 46,36 persen atau tembus Rp 3.114,1 triliun secara tahunan per April 2021.
ADVERTISEMENT
"Kita terus upayakan dan terus berikan panduan supaya serangan siber ini bisa diperhatikan dan dikelola dengan baik. Karena saya melihat beberapa kali, nasabah melaporkan transaksi tidak aman," ujar Heru.