Cegah Kecurangan, Kementerian ESDM Bakal Ubah Sejumlah Aturan Minerba

29 Juli 2021 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dump truck di lokasi tambang batu bara. Foto: Sigid Kurniawan/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Dump truck di lokasi tambang batu bara. Foto: Sigid Kurniawan/Antara
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperbaiki tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, perbaikan tata kelola tersebut akan dilakukan dengan cara merevisi beberapa aturan.
ADVERTISEMENT
“Kami ingin memperbaiki pelayanan publik sektor minerba dan meningkatkan tata kelola. Beberapa regulasi ingin kita ubah agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang nyata di lapangan,” ujar Ridwan dalam Sosialisasi Minerba, Kamis (29/7).
Menurut Ridwan revisi aturan ini dilakukan karena pihaknya masih menemukan beberapa kecurangan di sektor minerba. “Misalnya kami banyak dapat laporan bahwa asal usul barang sering tidak jelas,” sambungnya.
Adapun aturan yang akan direvisi yaitu Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 195K/30/DJB/2020 tentang Tata Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara.
Salah satu yang akan direvisi dalam aturan tersebut adalah surat keterangan asal barang nantinya tidak lagi dibuat secara sepihak oleh badan usaha. Tetapi surat tersebut akan dibuat oleh surveyor dan juga diketahui oleh pemerintah. Menurut Ridwan hal ini sangat penting untuk menekan praktik-praktik kecurangan.
Seorang pekerja melakukan proses peleburan nikel di Soroako, Sulawesi Selatan. Foto: AFP/BANNU MAZANDRA
“Ini sangat penting. Bagi badan usaha ini akan menghindarkan bapak ibu tuduhan-tuduhan segala dosa terkait dengan ketidakjujuran,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Nantinya akan ada sejumlah perubahan dalam yang baru antara lain peningkatan peran surveyor hingga kewajiban tambahan bagi pelaku usaha.
Dalam aturan yang baru, nantinya surveyor akan mendapat tugas tambahan untuk melakukan verifikasi teknis kegiatan produksi dengan melakukan verifikasi teknis asal barang sampai ke titik produksi dan stockpile.
Pemegang IUP/IUPK/KK/PKP2B nantinya akan menginput data realisasi produksi harian melalui aplikasi MOMS. Selanjutnya Surveyor akan melakukan verifikasi terhadap data realisasi produksi harian melalui aplikasi MVP berdasarkan hasil verifikasi teknis surveyor yang dilakukan di lokasi tambang/stockpile.
Selain itu pemegang IUP/IUPK,IUPK Sebagai Kelanjutan Kontrak/perjanjian/KK/PKP2B juga diwajibkan menyiapkan kamera pengawas dan citra satelit dalam rangka pengawasan produksi.
Selanjutnya, penunjukan Surveyor Saksi (witness surveyor) juga akan direvisi sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 154 K/30/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Surveyor Untuk Verifikasi Analisa Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral dan Batubara.
ADVERTISEMENT
Menurut Ridwan, selain untuk memperbaiki tata kelola, tujuan pemerintah merevisi sejumlah aturan tersebut adalah untuk memberikan manfaat kepada semua pihak. Bagi negara misalnya, Ridwan berharap dengan direvisinya aturan ini tidak ada lagi penerimaan negara yang bocor.
“Juga bagi badan usaha kami ingin badan usaha di sektor minerba ini sehat dan maju,” tandasnya.