Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Cegah Kereta Teknis KCJB Anjlok, Dirut KCIC Evaluasi Rem & Sistem Rel
26 Desember 2022 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur utama KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi, akan evaluasi dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengecekan rem, juga sistematika pemasangan rel yang baik.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) proses tersebut.
Dwiyana mengatakan adanya evaluasi tersebut disebabkan karena diduga ada banyak lintasan menurun saat memasuki area Padalarang. Ia tak mau insiden kemarin terjadi lagi.
"Saya pikir setelah melewati padalarang akan banyak. Makanya kita evaluasi dengan kejadian kemarin bahwa lokomotif kerja, apa pun, tetap harus punya kehati-hatian saat melewati turunan. Cek pengeremannya dulu dan lain-lain," ucap Dwiyana.
Investigasi Anjloknya Kereta Teknis
Dwiyana mengatakan sampai saat ini pihaknya tengah menunggu hasil investigasi insiden anjloknya kereta teknis dari pihak Kemenhub dan KNKT.
"Belum ada laporan. Yang pasti kecelakaan itu bukan kereta cepat, tapi kereta kerja. Lokomotif diesel yang membawa mesin pemasang rel," aku Dwiyana.
ADVERTISEMENT
Dwi menegaskan kecelakaan itu bukan kereta cepat, tapi kereta kerja. Lokomotif diesel yang membawa mesin pemasang rel. Menurutnya, aktivitas pembangunan proyek KCIC tetap berjalan, namun revitalisasi di lokasi insiden masih belum dimulai karena dalam proses investigasi. Kendati demikian, dia yakin insiden kemarin takkan mengurangi kualitas KCIC untuk ke depannya.
"Enggak ada masalah. Jadi ini tidak akan mengurangi kualitas sarana dan prasarana yang ada di Kereta cepat Jakarta Bandung," pungkasnya.
Reporter: Arif Syamsul Ma'arif
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini