Cegah Korsleting Listrik, PLN Larang Pelanggan Lakukan 5 Hal Ini

22 Desember 2020 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korsleting Listrik Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korsleting Listrik Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Berkegiatan semakin mudah dengan adanya listrik. Namun, listrik bisa menjadi berbahaya jika tidak diperlakukan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya yang bisa ditimbulkan oleh listrik apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kesetrum dan kebakaran termasuk risiko apabila kemudian ditemukan pemakaian tidak tertib atau tidak sesuai peruntukan. Ini beberapa tips ada do and don’t apa yang boleh dan tidak dilakukan,” ujar Doddy dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/12).
Pertama, pelanggan diimbau untuk selalu menggunakan listrik sesuai daya tersambung di rumah. Apabila Mini Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter PLN sering turun karena kurang daya, segera lah untuk menambah daya listrik agar alat elektronik juga tidak cepat rusak akibat sering mati tiba-tiba karena MCB sering turun.
Ilustrasi kebakaran. Foto: ANTARA FOTO/Amrizal
Kedua, tidak mengganti MCB sendiri dengan tujuan memperbesar daya listrik yang masuk ke rumah karena bisa berbahaya baik bagi lingkungan maupun rumah itu sendiri. “Kami tidak ingin ada pelanggan mengganti sendiri MCB sehingga tidak sesuai dengan daya terdaftar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Arus listrik besar dan tidak diimbangi dengan kabel yang sesuai bisa menyebabkan kabel panas, berujung pada korsleting listrik sampai kebakaran.
Ketiga, PLN juga melarang pelanggan mengambil listrik langsung dari tiang listrik karena arus listrik yang masuk ke rumah menjadi tidak terukur dan bisa berakhir pada kebakaran seperti mengganti MCB sendiri.
Selain itu masyarakat juga dirugikan karena tegangan listrik di sekitar bisa saja menjadi drop. PLN sudah mengatur dan membagi listrik suatu gardu listrik sesuai dengan daya yang terdaftar di PLN pada suatu daerah. Apabila ada penggunaan listrik yang tidak terdaftar dan tidak terukur maka akan mempengaruhi juga tegangan listrik yang ada di daerah tersebut. “Bayangkan kalau pelanggan-pelanggan kami melakukan hal ini apalagi tidak dilakukan ahlinya risiko kesetrum sangat tinggi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Keempat, PLN juga mengimbau agar pelanggan menggunakan alat elektronik atau jaringan listrik yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) karena sudah melalui uji kelayakan. Selain itu, masyarakat juga harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik di rumahnya sebagai tanda bahwa instalasi listrik sesuai dengan standar.
Terakhir, pelanggan juga dilarang membuka segel pelindung di MCB. Menurut Doddy, MCB merupakan aset PLN sehingga pelanggan juga wajib merawatnya. MCB tidak boleh dilepas segelnya, dirusak maupun dipindahkan.
“Kalau itu terbuka apakah terjadi kelalaian atau tidak sesuai dengan aturan bahwa merusak atau membuka segel tanpa izin ini adalah masuk ke dalam pelanggaran sehingga bisa dikenakan denda berupa tagihan susulan. Perhitungannya sudah ditetapkan Menteri ESDM,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir akan bahaya listrik apabila sudah menggunakannya sebagaimana mestinya. Listrik juga akan memudahkan kehidupan masyarakat seperti penggunaan pada penggunaan alat elektronik yang semakin menghemat waktu dan tenaga.
“Listrik akan menjadikan kehidupan yang lebih baik jika diperlakukan juga dengan baik,” pungkas Doddy.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.