Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cegah Penipuan, Bappebti Akan Tertibkan Cicil Emas Online
27 November 2018 14:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Indra menjelaskan, dalam regulasi ini nantinya marketplace penyedia perdagangan cicilan emas online harus memiliki fisik emas terlebih dahulu. Ini merupakan poin utama yang disorot oleh Bappebti.
"Yang jelas, mereka harus punya emasnya dulu sesuai izin dari Bappebti. Terus, nanti penyelesaiannya melalui kliring. Jadi, semua diatur sesuai dengan aturan, sehingga masyarakat terlindungi," katanya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).
Indra mengatakan, hingga saat ini proses penggodokan materi regulasinya masih dikerjakan oleh Bappebti bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Bappebti bersama para regulator lainnya akan segera menyelesaikan regulasi tersebut sebagai langkah antisipatif.
"Sedang proses. Mudah-mudahan tahun ini (rampung) kalau yang untuk emas itu. Perdagangan cicilan emas online ini memang belum ada kasus yang muncul. Tapi kita prediksi, kalau ini enggak diatur, bagaimana kalau ada orang cicil emas, tetapi pada saat jatuh tempo emasnya enggak ada?" tambahnya.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai jual beli emas tak berwujud dengan skema cicilan menggunakan sistem digital rencananya akan dirampungkan dan diumumkan ke publik pada akhir tahun 2018 ini. Dengan begitu, diharapkan masyarakat tidak dirugikan dari perdagangan cicilan emas online ini.
"Jadi, semuanya masyarakat boleh mencicil, tetapi emasnya harus ada terlebih dahulu," tutupnya.