Cegah Penipuan di Crowdfunding, LandX Minta UKM Penerbit Patuhi Regulasi OJK

2 Desember 2022 22:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi crowdfunding. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi crowdfunding. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maraknya investasi ilegal berimbas pada platform investasi resmi, tak terkecuali aplikasi penyelenggara equity crowdfunding. Modusnya, pelaku usaha kecil menengah atau UKM 'bodong' itu menghimpun dana dari masyarakat, namun dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerapkan aturan untuk seluruh perusahaan UKM penerbit agar wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tujuannya agar perusahaan UKM bertanggung jawab atas performa dan kinerja kepada para pemilik atau pemegang saham, sehingga hak-hak para pemegang saham dipenuhi oleh Perusahaan tersebut.
Platform aplikasi crowdfunding, LandX, menyambut positif atruan OJK tersebut. Direktur dan Co-Founder LandX, Romario Sumargo, mengimbau perusahaan UKM penerbitnya untuk mematuhi regulasi tersebut.
“Kami di LandX yang selalu mengedepankan transparansi dan kepercayaan para pengguna aplikasi LandX yakni pemodal, investor, atau perusahaan UKM, sangat mendukung aturan tersebut, dan menghimbau para perusahaan penerbit untuk melakukan pendaftaran di KSEI,” ujar Romario dalam keterangannya, Jumat (2/12).
ADVERTISEMENT
Menurut Romario, regulasi tersebut akan semakin memperkuat keyakinan masyarakat khususnya para investor sebagai pemodal dari perusahaan UKM penerbit. “Investasi merupakan bisnis berlandaskan rasa percaya yang lahir berdasarkan rekam jejak dan kinerja pengelola termasuk perusahaannya. Data-data tersebut akan diolah oleh calon investor dan diuraikan dengan referensi lain seperti pengalaman konsumen, pelayanan dan produk, konten media sosial, kerjasama dengan vendor dan lain-lain.”
Untuk mendukung aturan tersebut LandX merilis fitur Core by LandX sebagai bagian dari pembenahan dalam meningkatkan fitur dan pelayanan untuk para investor dan pengguna aplikasi LandX. Inovasi ini juga menjawab sebagai solusi nyata bagi masyarakat yang masih ragu untuk melakukan investasi pada aplikasi penyelenggara equity crowdfunding.
“Kini calon investor yang sudah memiliki minat untuk investasi pada perusahaan tertentu di LandX dapat lebih yakin lagi setelah mendapatkan status perusahaan penerbit tersebut di KSEI. Regulasi tersebut juga mewajibkan bahwa perusahaan penerbit di LandX harus patuh pada aturan yang sudah dibuat oleh OJK dan terdaftar di KSEI. Saat ini para perusahaan penerbit di LandX sedang memasuki tahap pendaftaran tersebut," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, LandX telah menyalurkan dana Rp 234,5 miliar kepada 44 perusahaan penerbit, dengan pembagian dividen kepada para investor yang terdaftar di LandX mencapai Rp 10,8 miliar.