Cegah Penyalahgunaan Data, Sistem Keamanan Layanan Nasabah Harus Diperkuat

24 April 2021 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iustrasi kartu kredit Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Iustrasi kartu kredit Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Penyalahgunaan data nasabah oleh pihak tak bertanggung jawab kerap muncul. Di media sosial, beberapa korban penyalahgunaan data tersebut menceritakan kasusnya.
ADVERTISEMENT
Terbaru, seorang netizen bernama Andi Karina mendapat surat somasi dari Bank BNI karena ada akun atas namanya yang menunggak bayar tagihan kartu kredit.
Dalam akun Twitternya @karinhaie, Karina membuat sebuah utas menceritakan kronologis kejadian janggal tersebut. Menurut Karina, dirinya tidak pernah punya rekening ataupun mengajukan kartu kredit di Bank BNI.
Tak hanya itu, seorang pengguna Twitter dengan akun bernama @ridu juga menceritakan kasus penyalahgunaan data yang menimpa dirinya. Ridu mengaku pengajuan kartu kreditnya ditolak lantaran status kreditnya KOL 5 alias kredit macet. Setelah dicek, rupanya dia tercatat menunggak bayar Traveloka Paylater sejak 2019. Padahal dia tidak pernah menunggak cicilan apa pun.
Merespons hal tersebut, pihak perbankan maupun fintech memastikan keamanan data pada nasabah mereka.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero), Mucharom, memastikan pengamanan data pada nasabah dilakukan secara ketat. Hal ini pun dilakukan dalam lingkup internal maupun eksternal perseroan.
Hal tersebut sekaligus merespons salah satu kasus yang viral di media sosial terkait nasabah yang mendapat tagihan kartu kredit. Padahal nasabah tersebut tak pernah mengajukan atau memiliki kartu kredit BNI.
"Pengamanan data nasabah kita lakukan secara ketat baik di internal maupun eksternal. Data nasabah dilindungi oleh security system yang ketat, hanya dapat diakses terbatas oleh pegawai sesuai dengan keperluan, dan ada tracking system bagi yang mengakses data tersebut," ujar Mucharom kepada kumparan, Sabtu (24/4).
Tak hanya itu, BNI juga memastikan keamanan data nasabah dari pihak ketiga perseroan. Jika nantinya terbukti ada fraud, BNI juga tak segan melaporkannya ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
"Kami juga rutin mengaudit pihak ketiga BNI terkait dengan data nasabah, apabila terbukti ada fraud kami akan melakukan pemutusan hubungan kerja dan melaporkan ke pihak berwajib," jelasnya.
Lebih lanjut, Mucharom mengatakan nasabah juga harus menjaga keamanan digitalnya. Dalam hal ini, BNI juga terus melakukan edukasi kepada nasabah dengan berbagai cara.
Ilustrasi belanja online. Foto: Pixabay
"Edukasi ke nasabah antara lain, mengganti PIN dan password secara berkala, nasabah tidak boleh membagikan data pribadi kepada siapa pun, dan nasabah harus menjaga kerahasiaan One Time Password (OTP) yang dikirimkan oleh bank kepada yang bersangkutan," kata dia.
Head of Corporate Communications Traveloka, Reza Amirul Juniarshah, mengatakan bahwa perusahaan juga berupaya meningkatkan prosedur dan sistem keamanan layanan. Khusus untuk Traveloka Paylater, kata Reza, saat ini diterapkan know your customer (KYC) berlapis dengan matriks yang komprehensif.
ADVERTISEMENT
Salah satu prosedur KYC ini, memastikan pengguna mengunggah foto diri dan foto KTP, yang kemudian langsung dilakukan pengecekan ke Dukcapil sesuai domisili.
"Kami akan terus menjaga dan memperketat prosedur dan sistem, sehingga dapat menghindari terjadinya isu serupa kemudian hari," jelasnya.
Tak hanya itu, dilansir dari situs Traveloka, perusahaan ini pun menggandeng CyberSource untuk keamanan penggunaan kartu kredit saat bertransaksi dalam aplikasi tersebut. CyberSource merupakan anak perusahaan Visa yang sudah berpengalaman di bidang pengamanan transaksi menggunakan kartu kredit.
“Setiap kali bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit, data kartu kredit kamu tak akan bocor ke tangan orang lain, karena CyberSource mengubahnya menjadi kode acak yang mustahil terbaca,” tulis keterangan tersebut.
Traveloka juga memonitor dan menjaga akun nasabah agar tak digunakan oleh pihak lain yang ingin mengambil keuntungan.
ADVERTISEMENT
“Setiap kali terdapat aktivitas yang dianggap mencurigakan seperti adanya login di perangkat berbeda, Traveloka akan mengabarimu melalui email, push notification, atau pun SMS. Ini untuk memastikan bahwa satu-satunya orang yang berhak menggunakan akunmu untuk bertransaksi di Traveloka adalah dirimu sendiri,” tulisnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa keamanan data konsumen adalah prioritas. Dalam Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, pelaku jasa usaha keuangan wajib menjaga kerahasiaan data konsumen.
Dalam beleid itu disebutkan, pelaku jasa keuangan dilarang dengan cara apa pun memberikan data atau informasi konsumen ke pihak ketiga tanpa persetujuan konsumen. Lembaga keuangan juga dilarang memberikan dan menggunakan data yang diperoleh dari pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari konsumen.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya merupakan tindak pidana dan perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Pertama, kalau itu penggunaan data oleh orang lain itu tindak pidana kan, itu harusnya dilaporkan ke pihak kepolisian supaya pihak kepolisian bisa mengusut. Tapi kalau itu berupa penyalahgunaan, itu tindak pidana karena data pribadi itu tidak bisa di-share untuk kepentingan apa pun tanpa seizin pemilik data, prinsipnya kan gitu," ujar Anto seperti dilansir dari Antara.
Termasuk juga konteks pemasaran produk, Anto menegaskan bahwa penggunaan data pribadi tetap harus seizin pemilik data. “Itu prinsip umumnya seperti itu,” sambungnya.
Ilustrasi Kartu Kredit Foto: Pixabay
Anto pun menyarankan kepada nasabah yang mengalami penyalahgunaan data pribadi untuk segera melapor ke bank terkait. Apalagi jika nasabah memang merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit, sehingga bank dapat melakukan investigasi terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Anto menegaskan apabila nantinya terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, maka bank tidak boleh menagih.
“Kalau ini case-nya yang bersangkutan ditagih oleh collector, klarifikasi saja ke banknya kalau selama ini ia tidak pernah menggunakan kartu kredit itu. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu,” ujar Anto.
Apabila nantinya tidak ada titik temu antara nasabah dan bank, Anto mengatakan nasabah tidak perlu khawatir. Sebab OJK akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Anto pun mengatakan sejauh ini kasus yang dialami oleh Andi Karina sudah ditindaklanjuti oleh bank terkait. Demikian juga kasus Ridu yang sudah mendapatkan respons dari platform online travel agent.
ADVERTISEMENT
"Nanti kalau ternyata banknya ngeles, loh OJK punya peraturan. Nanti kita bisa fasilitasi mediasi setelah itu. Saya baca di Twitter tadi banknya juga sudah merespons minta data identitas lagi supaya diteliti lebih lanjut," tambahnya.