Cegah UMKM Terjerat Rentenir, Pemerintah Godok Satgas Perlindungan

15 April 2025 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di kantornya, Selasa (15/4/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di kantornya, Selasa (15/4/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan saat ini pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan UMKM tengah dalam proses.
ADVERTISEMENT
Maman membeberkan, pembentukan Satgas ini akan melibatkan beberapa instansi baik dari kementerian, lembaga, maupun penegak hukum.
“On the Way. Tunggu ya, karena kan Satgas itu kan kita akan melibatkan beberapa kementerian dan aparatur penegak hukum terkait. Tapi percaya aja, itu on the way,” kata Maman di Kantor Kementerian UMKM, Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (15/4).
Sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Maman menjelaskan salah satu tugas yang akan diemban oleh Satgas ini adalah memastikan belanja pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten sebesar 40 persen benar-benar digunakan untuk membeli produk UMKM.
“Di dalam PP Nomor 7 itu jelas sekali bahwa APBN belanja barang dan jasa yang di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten itu 40 persen wajib menggunakan UMKM, itu perintah PP nah Satgas Perlindungan (UMKM) itu juga nanti masuk ke situ,” kata Maman dikutip dari YouTube TV Parlemen.
ADVERTISEMENT
Maman mengeklaim, realisasi pembelian 40 persen belanja dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak sepenuhnya membeli produk UMKM.
“Jadinya alokasi 40 persen market pasar itu luar (negeri) bukan daerah masing-masing. Harapan kita melalui Satgas Perlindungan (UMKM) kita mulai melakukan monitoring sampai ke situ. Kita mau 40 persen itu dinikmati dalam negeri dari daerah masing-masing,” jelas Maman.
Selain itu, Satgas ini juga nantinya akan membantu UMKM agar tidak terjerat praktik peminjaman uang dari rentenir-rentenir dengan bunga tinggi. Dia menyebut para rentenir ini dengan sengaja meminjamkan uang agar bisa menyita aset masyarakat kecil.
“Poinnya begini, terkait pinjaman Rp 1 juta sampai Rp 100 juta tidak ada agunan, pinjaman Rp 1 juta sampai Rp 50 juta tak perlu NPWP, karena memang sejatinya angka Rp 1 juta sampai Rp 20 juta diberikan beban administrasi itu berarti dia bukan niatnya melindungi masyarakat bawah, karena kita sadar sekali masyarakat bawah mereka punya keterbatasan terkait administrasi,” tutur Maman.
ADVERTISEMENT
Dia membeberkan, Satgas Perlindungan UMKM ini segera dibentuk dan Kementerian UMKM akan segera menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Karena banyak sekali hal-hal yang kayak begini. ingin sampaikan bukan hanya sekadar dalam pinjaman aja. Dalam waktu dekat kita akan bentuk satgasnya dan kami sudah sampaikan secara informal dan pak Kapolri,” tutup Maman.