Cegah Virus Corona, Lion dan Sriwijaya Dilarang Terbang ke Wuhan

24 Januari 2020 11:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana pada acara penyerahan CVR Lion Air dari TNI-AL kepada KNKT di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Senin (14/1/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana pada acara penyerahan CVR Lion Air dari TNI-AL kepada KNKT di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Senin (14/1/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mengantisipasi kemungkinan masuknya wabah virus corona melalui jalur penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang maskapai Indonesia melakukan penerbangan dari dan ke Wuhan, ibu kota Provinsi Hubei, China.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menindaklanjuti NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing. Saat ini ada 2 maskapai penerbangan Indonesia yang memiliki rute penerbangan ke Wuhan, yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air.
Informasi melalui NOTAM G0108/20 menyampaikan bahwa Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternate kecuali untuk penerbangan kondisi darurat, mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB), sehingga penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.
"Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia (corona) masuk ke Indonesia melalui aktivitas penerbangan" jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti berdasar keterangan tertulis, Jumat (24/1).
Calon penumpang di Bandara International Soekarno Hatta Terminal 3 tujuan Hong Kong menggunakan masker sebagai antisipasi virus Corona. Foto: Aria Sankhyaadi/kumparan
Selain itu, menurut dia, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang berisikan perintah kepada maskapai untuk: 
ADVERTISEMENT
1. Melengkapi kartu general declaration untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan;
2. Melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas  (oleh PIC) apabila terdapat orang/penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara;
3. Memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.
4. Memberikan pengumuman di dalam pesawat agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.
Petugas berjaga di Pasar Ikan Huanan yang diisolasi akibat virus corona di Wuhan, China. Foto: AFP/HECTOR RETAMAL
Kemudian, Polana memerintahkan kepada operator penerbangan untuk terus meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional dan terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona melalui jalur penerbangan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil laporan ke Kemenhub, hingga saat ini belum ditemukan adanya penumpang yang terjangkit virus corona yang masuk melalui bandara di seluruh Indonesia.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan untuk terus waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi masuknya virus pneumonia melalui penerbangan karena keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan merupakan tanggung jawab kita bersama, " pungkasnya.