Cegah Wabah PMK, Badan Karantina Pertanian Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak

10 Mei 2022 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa kesehatan gigi dan mulut ternak sapi di salah satu sentra penggemukan ternak sapi di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (23/7). Foto: Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa kesehatan gigi dan mulut ternak sapi di salah satu sentra penggemukan ternak sapi di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (23/7). Foto: Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dalam upaya cegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta jajaran Kementan lakukan upaya penanganan dengan adaptasi yang baik dan kolaborasi yang serius antar lembaga.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara dan perbatasan antar negara, menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang mengatakan, pihaknya menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.
“Untuk hewan impor, Health Requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat karantina melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR. Masa karantina untuk pengeluaran antar area dan pemasukan dari negara lain ini dilakukan selama minimum 14 hari,” ujar Bambang dalam rilis resmi yang diterima kumparan, Selasa (10/5).
ADVERTISEMENT
Sementara untuk alur lalu lintas ternak dalam negeri, Bambang memperketat pengawasan dengan tidak memberikan sertifikat pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK.
"Yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lainnya, dan hewan rentan lainnya. Serta daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut yang berasal dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK," ujar dia.
Lebih lanjut, Bambang juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah setempat, agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK.
Sementara itu, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah yang belum ada kasus PMK harus tercantum pernyataan bahwa hewan atau produk hewan berasal dari daerah yang belum terdapat kasus/kejadian PMK.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, tindakan perlakuan berupa disinfeksi dan desinsektisasi wajib dilakukan terhadap sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lain, hewan rentan lainnya, dan alat angkutnya di tempat pemasukan, tempat pengeluaran, tempat transit, instalasi karantina hewan, dan tempat tindakan karantina hewan, serta di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Republik Demokratik Timor Leste," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memberlakukan lockdown zonasi untuk mencegah mutasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menimpa hewan ternak dari satu wilayah ke wilayah lain.
"Saya minta ini Menteri Pertanian segera dilakukan lockdown zonasi, lockdown di wilayah, sehingga mutasi dari satu tempat ke tempat lain atau pergerakan ternak dari kabupaten ke kabupaten apalagi provinsi ke provinsi bisa dicegah, kata Jokowi.
ADVERTISEMENT