Cek Rekening! Hari Ini Gaji ke-13 PNS Mulai Cair

1 Juli 2022 6:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melempar peci usai upacara pelantikan Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melempar peci usai upacara pelantikan Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai cair hari ini, Jumat (1/7). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Adapun aparatur negara yang dimaksudkan terdiri dari PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan bagi para pensiunan pada tahun ini sebesar Rp 35,5 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, pemberian gaji ke-13 tersebut dilakukan seiring dengan pemulihan ekonomi di tahun 2022. Hal tersebut ditunjukkan dengan penerimaan negara yang cukup baik dan kenaikan harga komoditas, sehingga postur APBN semakin membaik.
Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
"Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi selama kondisi pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apa pun risikonya dan upaya untuk memulihkan ekonomi nasional" ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.
Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja. Yang akan disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Sri Mulyani menjelaskan, untuk teknis pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.