CELIOS Kritik Prabowo Pakai Dana Pribadi Buat Makan Bergizi Gratis

7 Januari 2025 13:58 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelajar menunjukkan menu makanan di Sekolah Daerah (SD) Negeri 74 Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (6/1/2024). Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pelajar menunjukkan menu makanan di Sekolah Daerah (SD) Negeri 74 Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (6/1/2024). Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Muhammad Saleh mengkritik penggunaan uang pribadi Presiden Prabowo untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kendari. Menurutnya, praktik penggunaan uang pribadi pejabat harus dihentikan.
ADVERTISEMENT
Saleh menyarankan Prabowo supaya dana yang berasal dari kantong pribadi untuk program kepentingan negara harus diserahkan ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara yang sah. Seperti didaftarkan sebagai sumbangan atau hibah negara, dan tercatat dalam administrasi keuangan negara.
"Pejabat negara harus mematuhi peraturan yang ada dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah dan publik perlu bersama-sama memastikan bahwa semua program negara dibiayai sesuai mekanisme APBN/APBD untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas tata kelola," jelas Saleh lewat keterangan resminya, Selasa (7/1).
Berdasarkan analisisnya, Saleh menganggap penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara untuk membiayai program MBG merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Dalam perspektif hukum, kata dia, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Seorang siswi Sekolah Dasar menunjukkan menu makanan bergizi gratis di SDN 10 Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (6/1/2025). Foto: Andry Denisah/ANTARA FOTO
"Ketika seorang pejabat menggunakan dana pribadi untuk membiayai program negara, transparansi pengelolaan menjadi kabur, karena pengeluaran tersebut tidak dapat diaudit secara resmi. Hal ini membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan mengaburkan garis tegas antara kepentingan pribadi dan publik," terangnya.
ADVERTISEMENT
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, Saleh merinci penggunaan dana pribadi oleh pejabat dapat menciptakan preseden buruk. Menurut ia, tindakan ini mengabaikan mekanisme formal yang telah diatur dan mengirimkan sinyal pelanggaran terhadap aturan administratif dapat ditoleransi demi alasan pragmatis.
"Padahal, dalam konteks negara hukum, setiap keputusan dan tindakan pejabat harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014," imbuh Saleh.
Di sisi lain, Saleh menilai penggunaan dana pribadi untuk program negara juga berpotensi menciptakan konflik kepentingan, terutama ketika dana tersebut digunakan untuk membangun citra politik atau kepentingan lain di luar tujuan program.
Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (5/1/2025). Foto: Humas Pemkab Jembrana
"Tindakan menggunakan dana pribadi untuk membiayai program pemerintah mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran yang tepat waktu dan sesuai kebutuhan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Saleh menambahkan, andai memang ada hambatan administratif dalam penggunaan anggaran resmi, pemerintah harus mencari solusi legal seperti revisi anggaran atau percepatan birokrasi, bukan dengan mengandalkan dana pribadi pejabat.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyebut biaya program makan bergizi gratis di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara, masih pakai dana pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan di wilayah Kendari memang masih menggunakan dana uji coba yang diberikan Prabowo.
"Yang di Kendari memang itu dia masih punya sisa anggaran uji coba dari yang diberikan oleh Pak Prabowo sebelumnya. Jadi mereka masih menggunakan dana yang itu," kata Hasan saat dihubungi, Senin (6/1).
Setelah dana uji coba abis nantinya baru akan menggunakan APBN dari Badan Gizi Nasional (BGN).
ADVERTISEMENT
"Ya setelah itu nanti mereka akan menggunakan yang dari APBN yang dari BGN," ucapnya.