Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
CEO Freeport McMoRan Ancam Gugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase
20 Februari 2017 11:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C Adkersosn turun tangan menghadapi polemik antara PT Freeport Indonesia -- anak usaha Freeport McMoRan -- dengan pemerintah Indonesia. Perusahaan yang berbasis di Arizona, Amerika Serikat, itu menolak status Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) yang sudah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Richard mengatakan, perusahaan meminta pemerintah memberikan kepastian hukum seperti yang ada dalam Kontrak Karya (KK). Menurut Richard, kontrak tersebut merupakan hak hukum untuk dasar kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan untuk tetap beroperasi di Indonesia.
“Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi Freeport Indonesia untuk melakukan investasi modal skala besar berjangka panjang, yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan kami di lokasi terpencil kami di Papua," kata Richard dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2).
Beberapa poin yang ditolak Freeport dalam IUPK antara lain melepas 51 persen sahamnya dan diterapkan pajak prevailing atau sesuai ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan. Sementara Freeport, hanya ingin melepas 30 persen saham dan aturan pajak tetap (nailed down) seperti diatur dalam KK.
ADVERTISEMENT
Richard berharap ada solusi untuk mengatasi masalah ini. Jika negosiasi terus buntu, dia mengancam perusahaan akan mengurangi biaya operasi dan pengurangan karyawan. Selain itu, gugatan ke arbitrase juga akan ditempuh perusahaan.
"Tapi dengan mencadangkan hak-hak kami sesuai KK berhadapan dengan pemerintah, termasuk hak memulai arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan KK dan memperoleh ganti rugi yang sesuai," jelasnya.