CEO Freeport McMoRan Belum Putuskan Pengganti Chappy Hakim

20 Februari 2017 12:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
CEO Freeport McMoran, Richard C Adkerson. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Bekas Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Chappy Hakim, tetap terlihat akrab dengan CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson. Meskipun mundur sebagai Presdir Freeport saat kondisi negosiasi antara perusahaan dan pemerintah buntu, Richard tetap memberikan apresiasinya kepada Chappy.
ADVERTISEMENT
Mengenakan setelan jas, Chappy sesekali terlihat berbincang dengan Richard. Menurut Richard, meskipun sudah mengajukan pengunduran diri, Chappy masih akan membantu pelaksanaan tugas Freeport Indonesia.
“Kami berterima kasih kepada Pak Chappy yang membantu pelaksanaan tugas. Beliau baru resign dan tetap menjabat sebagai Senior Advisor,” kata Richard dalam konferensi pers di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin (20/2).
Selama konferensi pers berlangsung, Richard berdiri di podium. Sedangkan Chappy dan beberapa staf Freeport duduk memperhatikan di sampingnya. Mengenai alasan Chappy mundur, Richard memastikan bukan karena adanya kesalahan.
Dia mengaku sudah menjalin hubungan cukup lama dengan Chappy. "Kami sangat dekat dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama," ujarnya.
Saat ditanya siapa pengganti Chappy, Richard hanya tersenyum dan sedikit memberikan komentar. "Kami masih menunggu assessment untuk ke depannya siapa," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Richard mengakui kondisi saat ini memang cukup sulit bagi perusahaan karena menyangkut keberlangsungan operasi tambang. Dia berharap perusahaan bisa tetap beroperasi di area pertambangan Grasberg, Tembagapura, Mimika, Papua, dalam kondisi normal dan tetap bisa memperkerjakan karyawan.
“Pemerintah dan Freeport tidak mencapai kesepakatan di mana KK (Kontrak Karya) tidak bisa dilaksanakan. Berdasarkan nasihat dari Council dan lawyer kami, KK untuk Freeport tetap berlaku bagi kami,” katanya.
Pemerintah sebelumnya memang telah mengakhiri rezim KK PTFI dan mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan itu diklaim atas dasar permintaan dari PTFI. Namun belakangan perusahaan membantah telah mengajukan dan menolak klausul yang ada dalam IUPK seperti aturan pajak dan divestasi saham 51 persen.
ADVERTISEMENT