Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Beberapa minggu menghilang dan tidak terdengar lagi kelanjutan kasusnya, CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, akhirnya buka suara soal kasus mereka yang sempat viral.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, perusahaan penyedia jasa penasehat keuangan (financial advisor), ini dianggap merugikan kliennya karena diduga melakukan penempatan dana klien secara serampangan.
Aakar pun membeberkan duduk perkara versi dirinya: kasus ini terjadi karena ulah broker PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI), bukan karena Jouska.
Secara umum dia mengaku salah karena sebagai pemegang saham mayoritas di Mahesa, dirinya lalai dalam mengawasi aktivitas perusahaan broker tersebut.
Dia pun merogoh kocek hingga belasan miliar rupiah untuk bersepakat dengan klien yang menuntutnya. Berikut kumparan rangkum, Rabu (2/9).
Aakar Mengaku Salah dan Lalai Sebagai Investor Mahesa, Bukan CEO Jouska
Kepada kumparan, Aakar mengaku bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dialami para klien. Aakar bertanggung jawab karena statusnya sebagai pemegang saham mayoritas di MSI.
ADVERTISEMENT
"Kami (Jouska dan klien) sudah menyepakati kesepakatan damai, sudah ketemu dan masih progres terus," kata Aakar dalam Program To The Point kumparan, Selasa (1/9).
Kesepakatan damai yang dimaksud Aakar adalah MSI telah dan sedang melakukan ganti rugi atas kerugian investasi saham yang dialami para klien.
Saat berbincang dengan kumparan, Aakar tidak membantah bahwa portofolio investasi milik beberapa kliennya amblas puluhan persen, sehingga klien merugi ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Namun, dia menolak jika Jouska sebagai penyebabnya.
Menurut Aakar, ada tiga pihak yang terjerat dalam kasus ini, yaitu klien, Jouska, dan Manajer Investasi (MI), yakni MSI. Aakar bersikeras bahwa Jouska hingga saat ini merupakan perusahaan penasihat keuangan. Bukan broker apalagi Manajer Investasi.
Jouska Mengklaim Tidak Melanggar Undang-undang
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, Aakar menilai perusahaan perencanaan keuangan Jouska tidak melakukan kesalahan, bahkan tidak melanggar undang-undang.
Aakar menegaskan bahwa peran Jouska selama ini adalah menyediakan jasa edukasi investasi bagi klien. Setelah klien menyelesaikan kelas edukasi, klien bebas memilih akan melakukan investasi secara mandiri atau dibantu sales sekuritas alias broker.
Pun ketika klien memutuskan berinvestasi dengan bantuan broker, Aakar mengklaim proses tersebut terjadi secara langsung antara klien dan broker tanpa campur tangan Jouska.
Dengan memastikan bahwa perusahaannya merupakan penasihat finansial (finansial advisory), maka Aakar juga menolak perusahaannya dituding telah melanggar UU Pasar Modal.
Menurut Aakar, penasihat finansial tidak diatur di UU Pasar Modal. Yang diatur dalam beleid tersebut adalah penasihat investasi. Penasihat finansial dan penasihat investasi merupakan dua hal berbeda.
ADVERTISEMENT
Gelontorkan Rp 13 Miliar untuk Ganti Rugi Investasi Klien
Aakar Abyasa Fidzuno mengaku telah menggelontorkan duit hingga Rp 13 miliar untuk menyelesaikan kesepakatan damai dengan para kliennya.
Hingga saat ini ada 63 klien yang komplain atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan.
Kesepakatan damai yang dimaksud Aakar adalah Jouska telah dan sedang melakukan ganti rugi atas kerugian investasi saham yang dialami para klien.
Bentuk perdamaian yang ditawarkan Aakar beragam. Ada yang sahamnya di-buyback, ada yang diganti rugi secara keseluruhan, ada juga yang menerima ganti rugi hanya sebagian.
Ada dua jenis kerugian yang dialami klien, yaitu pengurangan modal dan pengurangan potensi keuntungan.
Untuk kasus pengurangan potensi keuntungan, contohnya klien awalnya menaruh modal Rp 100 juta. Kemudian dana itu sempat berkembang menjadi Rp 150 juta. Lalu saat ini angkanya merosot menjadi Rp 110 juta. Artinya, modal awal klien tersebut sejatinya tidak tergerus.
Aakar Mengklaim Ada Klien yang Memanfaatkan Situasi
ADVERTISEMENT
Kata Aakar, saat ini pihaknya terus menyelesaikan keluhan klien dan direspons beragam. Aakar mengklaim, ada beberapa klien yang memanfaatkan situasi ini dengan meminta sahamnya dibeli kembali (buyback) selain saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).
"Dinamika yang berkembang, ada juga klien yang memanfaatkan situasi ini dengan cara meminta di-buyback sahamnya selain LUCK, termasuk yang komplain ini ternyata tidak punya kesepakatan dengan Mahesa," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/9).
CEO Jouska Dipanggil Bareskrim Polri
Aakar mengakui dirinya telah dipanggil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam kasus dugaan kerugian investasi para kliennya. Aakar dipanggil kepolisian pada 19 Agustus 2020.
Tapi, Aakar tidak menjelaskan apa saja keterangan yang diminta oleh kepolisian. Dia mengaku panggilan ini merupakan yang pertama yang ditunjukkan kepada dirinya sebagai petinggi Jouska.
ADVERTISEMENT
"Untuk update penyelidikan Bareskrim, saya sebatas diminta keterangan. Panggilan pertama saya hadir dua minggu lalu. Informasi umum saja dari Bareskrim," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/9).
Selain panggilan Bareskrim, lembaga lain yang memanggil Jouska terkait skandal di industri keuangan adalah Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi atau SWI yang berada di bawah OJK . SWI memanggil Jouska pada 24 Juli 2020 saat kasus ini muncul ke publik.