CEO Jouska Gelontorkan Rp 13 Miliar untuk Ganti Rugi Investasi Klien

1 September 2020 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Jouska, Aakar Abyasa. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CEO Jouska, Aakar Abyasa. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pendiri dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia alias Jouska Aakar Abyasa Fidzuno, mengaku telah menggelontorkan duit Rp 13 miliar rupiah untuk menyelesaikan kesepakatan damai dengan para kliennya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini ada 63 klien yang komplain atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan. Kesepakatan damai yang dimaksud Aakar adalah Jouska telah dan sedang melakukan ganti rugi atas kerugian investasi saham yang dialami para klien.
Bentuk perdamaian yang ditawarkan Aakar beragam. Ada yang sahamnya di-buyback, ada yang diganti rugi secara keseluruhan, ada juga yang menerima ganti rugi hanya sebagian.
“Penyelesaian setiap klien berbeda-beda. Risk tolerance klien beragam. Ini sangat personal. Case by case,” ungkap Aakar pada Program To The Point kumparan, Selasa (1/9).
Menurut Aakar ada dua jenis kerugian yang dialami klien yaitu pengurangan modal dan pengurangan potensi keuntungan. Untuk kasus pengurangan potensi keuntungan, contohnya klien awalnya menaruh modal Rp 100 juta. Kemudian dana itu sempat berkembang menjadi Rp 150 juta. Lalu saat ini angkanya merosot menjadi Rp 110 juta. Artinya, modal awal klien tersebut sejatinya tidak tergerus.
ADVERTISEMENT
“Ada juga yang merugi itu sebenarnya adalah pengurangan untung. Jadi bukan rugi modal. Memang ada yang mereka pengurangan keuntungan. Kita kemudian berbicara satu meja, bersama-sama membuka data setelah mereka sadar bahwasanya mereka tidak rugi secara modal hanya berkurang keuntungannya, mereka tidak jadi nuntut. Selesai,” ujarnya.
Logo Jouska. Foto: Dok. Jouska
Selain itu ada juga klien yang modalnya berkurang tapi jumlahnya masih dalam toleransi. Apalagi menurut Aakar, saat ini kondisi pasar modal baik global maupun domestik juga sedang menurun akibat pandemi COVID-19.
Lalu menurut Aakar ada juga klien yang tidak menuntut ganti rugi karena menyadari bahwa kerugian merupakan salah satu risiko berinvestasi saham.
“Ada yang ‘oh ya saya sadar ini risiko investasi’ jadi mereka memutuskan oke kita paham, selesai. Tapi ada juga yang mengalami pengurangan modal cukup jauh, 50 persen lebih. Jadi mereka juga mengharapkan ada yang kembali modal, ada yang mengharapkan sebagian saja kembali,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari 63 klien yang komplain dengan berbagai case yang berbeda hingga saat ini kesepakatan perdamaian sudah disetujui oleh 45 klien. Sedangkan sisanya masih berproses. Aakar menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini. Hanya saja Aakar memohon pengertian semua pihak bahwa proses ini butuh waktu.