CEO PT Vale Indonesia Buka Suara soal Perpanjangan Kontrak Karya

4 Agustus 2022 15:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas tambang nikel di PT Vale Indonesia di kawasan Harapan East, Blok Sorowako. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas tambang nikel di PT Vale Indonesia di kawasan Harapan East, Blok Sorowako. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
CEO PT Vale Indonesia, Febriany Eddy, buka suara soal negosiasi perpanjangan Kontrak Karya perusahaan dengan pemerintah yang akan berakhir pada 2025.
ADVERTISEMENT
Menurut Febriany, hingga saat ini perusahaan belum melakukan pertemuan secara formal dengan pemerintah. Namun dia memastikan PT Vale Indonesia terus mengerjakan tugas dan tanggung jawab.
"Secara formal dengan pemerintah belum. Kemarin proses di Parlemen misalnya yang harus dilakukan. Kami terus melakukan persispan," kata Febriany di kawasan Pabrik PT Vale, di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (4/8).
Febriany mengatakan saat ini perusahaan terus fokus untuk melakukan berbagai pekerjaan dan memperbaiki segala kekurangan. Dia memastikan komitmen investasi perusahaan di Indonesia.
"Dulu mindset banyak negosiasi. Kita ubah, kerjakan komitmen lakukan dengan baik. Komitmen investasi. Saya yakin pemerintah rasional dan fair," ujarnya.
PT Vale sudah beroperasi di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sejak 1968. Berdasarkan Kontrak Karya yang diperbarui pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025, lahan konsesi yang dimiliki PT Vale seluas 118.017 hektar. Rinciannya, di Sulawesi Selatan (Blok Sorowako) seluas 70.566 hektar, Sulawesi Tengah (Blok Bahodopi) seluas 22.699 hektar, dan Sulawesi Tenggara (Pomala) seluas 24.752 hektar.
ADVERTISEMENT
PT Vale berencana mengubah status dari Kontrak Karya yang akan berakhir pada 28 Desember 2025, menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu divestasi saham. Jika jadi, ini merupakan penjualan saham Vale kedua kali ke pemerintah setelah 2020 lalu.
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 112, badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.
Direktur Utama Vale Indonesia Febriany Eddy. Foto: Instagram/@ptvaleindonesia
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, keputusan divestasi saham Vale Indonesia belum diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR pada Selasa (5/7). Pembahasan akan dilanjutkan dalam panitia kerja (panja) Komisi VII.
ADVERTISEMENT
"Kalau regulasi sudah jelas, tapi tadi keputusannya tidak ada keputusan. Nanti akan dibahas di Panja," kata Ridwan kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (5/7).
Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mendorong pembahasan ini dilanjutkan di Panja DPR. Sebelumnya pada rapat 2 Juni 2022 lalu, dia meminta pemerintah tidak memproses perpanjangan kontrak karya Vale Indonesia sebelum permasalahannya selesai.
Sebelumnya, pada 2020, Holding BUMN Tambang yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum dengan nama MIND ID telah menyelesaikan transaksi pembelian 20 persen saham Vale Indonesia atau PTVI senilai Rp 5,52 triliun.
Dalam transaksi tersebut, Vale Canada Limited (VCL) sebagai induk dari Vale Indonesia telah melepas sahamnya 14,9 persen dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) melepas 5,1 persen ke MIND ID. Dengan begitu, total saham yang dikempit MIND ID sebesar 20 persen sesuai dengan aturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
VCL dan SMM merupakan dua pemegang saham terbesar Vale Indonesia. Dengan selesainya transaksi ini, kepemilikan saham di PTVI berubah menjadi Vale Group 44,34 persen, MIND ID 20 persen, SMM 15,03 persen, Sumitomo Corporation 0,14 persen, dan publik 20,49 persen.