CEO TikTok, Shou Zi Chew, Ingin Bertemu Jokowi Mau Buat e-Commerce di RI

26 Oktober 2023 7:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO TikTok TikTok Shou Zi Chew bereaksi selama sesi baginya untuk bersaksi di depan sidang Komite AS. Foto: Evelyn Hockstein/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
CEO TikTok TikTok Shou Zi Chew bereaksi selama sesi baginya untuk bersaksi di depan sidang Komite AS. Foto: Evelyn Hockstein/Reuters
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki mengatakan, CEO TikTok, Shou Zi Chew ingin bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membahas mengenai TikTok Shop. Kendati begitu, pemerintah menegaskan TikTok perlu mematuhi peraturan jika ingin membuka kembali layanan e-commerce di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Teten menyebut, CEO TikTok sebetulnya mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu setelah pemerintah memutuskan untuk menutup TikTok Shop.
Tapi, Presiden Jokowi mensyaratkan agar Shou Zi Chew bertemu terlebih dahulu dengan MenKopUKM untuk membahas kelanjutan nasib TikTok Shop di Indonesia.
"Saya menangkap betul urusan presiden karena memang yang terdampak di e-commerce itu kan UMKM, nah jadi saya diminta untuk menerima TikTok," kata Teten seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/10).
Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki bertemu dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (6/10/2023). Foto: Kemenkop UKM
Teten belum mengungkapkan tanggal berlangsungnya pertemuan dengan CEO TikTok dan detail topik pembicaraan yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
"Nantilah, kan kita kalo ketemu pasti. Saya sih kalau ditugasin Presiden pasti saya lakukan," ucapnya.

Syarat Pemerintah Agar TikTok Shop Bisa Dibuka Lagi di Indonesia

Adapun Teten juga menyebut ada sederet persyaratan yang perlu dipenuhi TikTok agar bisa beroperasi lagi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kita sekarang kan sudah ada aturan baru sehingga kalau nanti TikTok mau buka TikTok Shop-nya tentu kan sudah sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023," katanya.
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023, peraturan yang harus dipatuhi TikTok yaitu tidak menggabungkan platform media sosial dengan layanan perdagangan elektronik (e-commerce) dalam satu aplikasi.
"Mereka harus punya kantor di sini dan tidak bisa lagi kantor perwakilan, berbadan hukum di Indonesia," sambung Teten.
Sesuai dengan saran dari Presiden Joko Widodo, terang Teten, TikTok juga diminta mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan.
"Nanti kita akan menyikapi bagaimana supaya mereka bisnis sustain (berkelanjutan) itu dilengkapi lagi di bidang kebijakan platform dan di perdagangan secara elektronik," ujarnya.
ADVERTISEMENT